
Kantor Kementerian Haji dan Umrah (KHU) Kabupaten Ponorogo akan membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap II pada 2–15 Januari 2026. Pelunasan ini dibuka menyusul ditutupnya pelunasan tahap I pada 23 Desember 2025 lalu.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (KHU) Ponorogo, Marjuni, mengatakan dari total 547 calon jemaah haji (CJH) yang berhak melunasi Bipih, hingga penutupan tahap pertama baru sekitar 73 persen yang telah melakukan pelunasan.
“Dari 547 calon jemaah haji yang berhak lunas, sampai penutupan kemarin baru sekitar 73 persen yang sudah melunasi Bipih,” ujar Marjuni, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, per Selasa (23/12/2025) sebanyak 415 CJH telah dinyatakan istitaah kesehatan. Namun, dari jumlah tersebut masih terdapat 144 orang yang belum melakukan pembayaran.
“Yang sudah dinyatakan istitaah kesehatan ada 415 orang, tetapi masih ada 144 calon jemaah yang belum melunasi,” jelasnya.
Marjuni menyebut, selama masa pelunasan tahap I yang dibuka mulai 24 November hingga 23 Desember 2025, tercatat sebanyak 403 calon jemaah haji telah melunasi Bipih sebesar Rp 32,9 juta per jemaah.
“Target kami minimal 80 persen pelunasan, namun sampai penutupan tahap pertama baru tercapai sekitar 73 persen,” katanya.
Menurut Marjuni, terdapat sejumlah kendala yang diduga menjadi penyebab belum optimalnya pelunasan. Mulai dari faktor ekonomi, calon jemaah yang belum dinyatakan istitaah kesehatan, hingga menunggu pasangan agar bisa berangkat bersama ke Tanah Suci.
“Ada yang terkendala ekonomi, ada yang belum istitaah, dan ada juga yang menunggu pasangannya supaya bisa berangkat bersamaan,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya berharap calon jemaah haji dapat memanfaatkan waktu pelunasan tahap kedua dengan sebaik-baiknya.
“Kami berharap pada pelunasan tahap II nanti para jemaah segera melunasi Bipih agar proses keberangkatan bisa berjalan lancar,” pungkas Marjuni.
Selain bagi jemaah yang berhak lunas, pelunasan Bipih tahap II juga diperuntukkan bagi pendamping lansia, jemaah cadangan, penggabungan mahram, serta calon jemaah haji tahap pertama yang gagal sistem.



