Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Desember
  • 22
  • Dishub Ingatkan Jukir Pungut Retribusi Parkir Sesuai Perda di Momen Libur Nataru
  • Jelajah

Dishub Ingatkan Jukir Pungut Retribusi Parkir Sesuai Perda di Momen Libur Nataru

Gema Surya FM Senin 22 Desember 2025 | 14:21 WIB
bud

Setyo Budiono Kabid Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan. (Foto/Istimewa)

Dinas Perhubungan Ponorogo memberikan peringatan kepada kalangan juru parkir agar memungut retribusi parkir sesuai dengan Perda yang berlaku. Peringatan tersebut disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan, Setyo Budiono, mengingat masa libur sekolah, Natal, dan Tahun Baru, di mana sejumlah tempat wisata dipastikan mengalami lonjakan pengunjung.

Pihaknya tidak ingin lagi mendengar keluhan pengunjung terkait mahalnya tarif parkir. Jika hal tersebut terjadi, sanksi tegas siap diberlakukan. Dijelaskan, untuk tempat hiburan dan pariwisata, tarif parkir yang dikenakan bersifat insidental, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp10.000 untuk bus.

Setyo Budiono menjelaskan, di objek wisata Telaga Ngebel, retribusi parkir dibayarkan langsung di loket pintu masuk bersamaan dengan pembayaran HTM. Oleh karena itu, juru parkir dilarang menarik kembali uang parkir kendaraan yang diparkir di tepi jalan umum area lingkar Telaga Ngebel dan Lapangan Timur Kecamatan Ngebel.

Sementara itu, apabila kendaraan diparkir di tempat usaha seperti area parkir rumah makan, hal tersebut bukan lagi kewenangan Dinas Perhubungan. Adapun sanksi bagi juru parkir yang melanggar dapat berupa peringatan hingga pemecatan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Bunda Lisdyarita Tetap Utamakan Keluarga di Tengah Kesibukannya Menjadi PLT Bupati
Next: Jenazah Dina Martiana Diterbangkan ke Tanah Air Diperkirakan Tengah Malam Tiba di Juanda

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.