
Setyo Budiono Kabid Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan. (Foto/Istimewa)
Dinas Perhubungan Ponorogo memberikan peringatan kepada kalangan juru parkir agar memungut retribusi parkir sesuai dengan Perda yang berlaku. Peringatan tersebut disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan, Setyo Budiono, mengingat masa libur sekolah, Natal, dan Tahun Baru, di mana sejumlah tempat wisata dipastikan mengalami lonjakan pengunjung.
Pihaknya tidak ingin lagi mendengar keluhan pengunjung terkait mahalnya tarif parkir. Jika hal tersebut terjadi, sanksi tegas siap diberlakukan. Dijelaskan, untuk tempat hiburan dan pariwisata, tarif parkir yang dikenakan bersifat insidental, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp10.000 untuk bus.
Setyo Budiono menjelaskan, di objek wisata Telaga Ngebel, retribusi parkir dibayarkan langsung di loket pintu masuk bersamaan dengan pembayaran HTM. Oleh karena itu, juru parkir dilarang menarik kembali uang parkir kendaraan yang diparkir di tepi jalan umum area lingkar Telaga Ngebel dan Lapangan Timur Kecamatan Ngebel.
Sementara itu, apabila kendaraan diparkir di tempat usaha seperti area parkir rumah makan, hal tersebut bukan lagi kewenangan Dinas Perhubungan. Adapun sanksi bagi juru parkir yang melanggar dapat berupa peringatan hingga pemecatan.



