
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi agus prayitno. (Foto/Yudi)
Aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) yang terus berlangsung di Kecamatan Ngebel dan Jenangan dinilai keluar jalur dari arah pembangunan daerah. Dua wilayah timur Ponorogo itu sejatinya bukan kawasan tambang, melainkan ditetapkan sebagai zona pariwisata, cagar budaya, dan kawasan penyangga dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ponorogo 2023–2043.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan meski perizinan tambang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, namun bukan berarti Pemerintah Kabupaten Ponorogo berdiam diri saat adanya tambang ilegal. Apalagi, berdasarkan Perda RTRW, seharusnya Kecamatan Ngebel menjadi kawasan wisata dan cagar budaya, sementara Kecamatan Jenangan ditetapkan sebagai kawasan penyangga.
Pejabat yang akrab disapa Kang Wi itu mengaku telah berkoordinasi dengan Pemkab Ponorogo dan Pemprov Jatim beberapa waktu lalu. Salah satunya dengan meminta RTRW diberlakukan sebagaimana mestinya serta menghentikan aktivitas tambang di wilayah Ngebel dan Jenangan. Kang Wi berharap langkah strategis tersebut mampu menghentikan maraknya penambangan di wilayah timur Ponorogo, menjaga ekosistem yang ada, serta memulihkan kerusakan pascatambang. Selain itu, upaya tersebut juga untuk mencegah potensi bencana seperti yang terjadi di Sumatera dan Aceh saat ini. #Jelajah



