
Jika ada rapor siswa yang ditahan oleh pihak sekolah, Dindik Ponorogo harapkan orang tua agar melapor. (Foto/Dok. RGS)
Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo meminta wali murid untuk melapor apabila ada rapor yang ditahan sekolah gara-gara belum melunasi kewajiban pembayaran.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri, lantaran rapor merupakan laporan pencapaian murid selama belajar di sekolah yang menjadi hak siswa dan orang tua.
“Rapor itu hasil dari pada murid, dan menjadi hak siswa dan orang tua,” tegas Nurhadi.
Dengan diberikannya rapor ke wali murid, maka akan diketahui kemajuan akademis seorang siswa sehingga terjalin komunikasi yang baik antara orang tua, siswa, dan sekolah.
Karena itu, tidak ada alasan apa pun untuk menahan rapor maupun ijazah. Pihaknya sudah menyampaikan surat edaran bahwa rapor wajib diberikan tanpa persyaratan apa pun.
“Sejauh ini, kami belum menerima pengaduan secara resmi terkait penahanan rapor atau ijazah gara-gara belum bisa membayar kewajiban tertentu di sekolah,” terang Nurhadi.
Namun, ada warga yang melapor dengan cara menyampaikannya di media sosial.
Pihaknya meminta agar ada laporan resmi ke Dinas Pendidikan. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan menurunkan tim khusus ke sekolah yang bersangkutan. (rl/ab)



