
Pemekaran empat desa di Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung belum ada perkembangan yang berarti. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo masih fokus pada penyelesaian pekerjaan administrasi terkait pembentukan desa baru tersebut.
Sekretaris DPMD Ponorogo, Anik Purwani, mengatakan pihaknya masih melengkapi laporan dan kajian kelayakan desa persiapan. DPMD Jawa Timur merevisi laporan usulan yang disodorkan Pemkab, sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Desa 2025 molor. Banyak dokumen yang harus disempurnakan.
Menurutnya, kajian kelayakan menjadi dasar dalam pembentukan desa definitif baru. Dokumen tersebut juga sebagai dasar pembentukan Perda Pemekaran Desa. Masih kata Anik, proses selanjutnya akan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kode desa definitif.
Sekadar informasi, Pemkab mengusulkan pemekaran desa untuk mengoptimalkan pelayanan publik yang terkendala geografis. Di Kecamatan Ngrayun, yakni Desa Persiapan Ngandel yang merupakan pemekaran Desa Cepoko, Desa Persiapan Sambiganen pemekaran Desa Ngrayun, Desa Persiapan Galih pemekaran Desa Baosan Lor, serta Desa Persiapan Pucak Mulyo pemekaran Desa Baosan Kidul. Sementara di Kecamatan Slahung, yakni Desa Persiapan Argo Mulya yang merupakan pemekaran Desa Slahung.



