
Dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah kembali menjadi perbincangan hangat di Ponorogo. Setelah kasus di SMKN 1, kini SMKN 2 Ponorogo ikut menjadi sorotan usai keluhan seorang wali murid viral di media sosial Instagram. Wali murid tersebut mengaku keberatan dengan adanya pungutan yang nilainya mencapai hampir Rp4 juta untuk keperluan LKS, PKL, hingga alat praktik.
Namun pihak sekolah, melalui Sri Sumariyana, Wakil Kepala Bidang Humas SMKN 2 Ponorogo, membantah tegas tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa angka Rp4 juta itu tidak benar. “Sedangkan untuk kwitansi senilai Rp1,5 juta yang beredar adalah bentuk sumbangan sukarela. Nominalnya ditulis sendiri oleh wali murid sesuai kemampuan, berdasarkan kesepakatan rapat pleno komite,” jelasnya.
Menurutnya, rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh aparat penegak hukum (APH), komite, pihak sekolah, dan wali murid. Sri Sumariyana menduga terjadi miskomunikasi karena wali murid yang mengadu tengah bekerja di luar negeri. “Yang hadir saat rapat adalah suaminya,” ungkapnya.
Pihak sekolah juga menegaskan tidak pernah melakukan penagihan paksa maupun memberikan batas waktu pembayaran sumbangan tersebut. “Semampunya wali murid, dan pihak sekolah hanya akan mengadministrasikan saja,” tambahnya.



