
Kabar duka datang dari Ponorogo. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tajug, Kecamatan Siman, bernama Dina Martiana, 36 tahun, ikut menjadi salah satu korban tewas dalam kebakaran di Apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong. Tohirin, perangkat Desa Tajug, mengungkapkan pihak keluarga baru bisa memastikan Dina Martiana menjadi korban meninggal pada Sabtu, 29 November 2025.
Sebelumnya pihak keluarga sempat menerima informasi awal terkait kebakaran tersebut. Namun saat itu, keluarga belum bisa memastikan karena belum ada keterangan resmi dari pemerintah maupun pihak agen. Tohirin mengungkapkan, jenazah Dina rencananya dimakamkan di pemakaman umum Sukun, Desa Tajug. Jika tidak ada kendala, jenazah akan tiba di Indonesia pada Rabu, 3 Desember 2025.
Sementara itu, Riko Andi, adik korban, mengaku kabar meninggalnya kakaknya dikonfirmasi kepada pihak keluarga pada Sabtu siang, 29 November 2025, setelah petugas di Hong Kong memastikan identitas jenazah berdasarkan dokumen yang dimiliki korban. Sebelumnya, keluarga sempat diliputi kekhawatiran karena apartemen tempat kakaknya bekerja terbakar. Upaya telepon untuk menghubungi Dina pun tidak berhasil.
Riko menjelaskan, komunikasi terakhir Dina dengan keluarga terjadi pada Selasa, 25 November 2025, di mana tidak ada tanda-tanda mencurigakan dalam percakapan yang hanya berisi tanya kabar dan canda seperti biasa. Yang menyedihkan, kakaknya bersama seorang rekannya diduga kuat meninggal dunia saat berusaha melindungi majikannya dalam insiden tersebut. Menurut keterangan yang diterima Riko dari pihak agen, kedua asisten rumah tangga itu meninggal, sementara majikan mereka yang sempat kritis belakangan juga dikabarkan meninggal dunia.
Riko mengungkapkan, kakaknya sempat terjebak di dalam ruangan karena asap tebal dari bawah menghalangi jalan keluar. Sekadar informasi, Dina Martiana sudah bekerja sebagai PMI di Hong Kong selama tiga tahun dan meninggalkan seorang suami serta seorang anak yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.



