
kebutuhan anggaran relokasi TPA di lokasi baru tersebut masih dihitung oleh TAPD dan DPRD Ponorogo - sugiharto
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Ponorogo memastikan akan mengalokasikan anggaran 2026 untuk proses relokasi penggunaan kawasan hutan kayu putih Sukun, tepatnya di Desa Mrican Jenangan, seluas 9 hektare untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican. Hanya saja, besaran anggarannya masih dalam pembahasan RAPBD 2026 di pansus DPRD.
Seperti yang dikatakan Agus Sugiharto, Plh Sekda Ponorogo, kebutuhan anggaran relokasi TPA di lokasi baru tersebut masih dihitung oleh TAPD dan DPRD Ponorogo. Menurutnya, perhitungan kebutuhan anggaran untuk relokasi TPA harus dilakukan dengan sangat cermat, di tengah transfer kas daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang terpotong Rp261 miliar.
Lanjut Agus, Pemkab juga memiliki skala prioritas terkait kebutuhan masyarakat. Hanya saja pihaknya belum bisa menyebutkan besaran anggaran untuk relokasi penggunaan kawasan hutan kayu putih Sukun di Desa Mrican Jenangan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican.
Sekadar informasi, Kementerian Kehutanan telah memberi lampu hijau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk penggunaan TPA sampah di Ponorogo. Kementerian Kehutanan menyetujui penggunaan kawasan hutan kayu putih Sukun di Desa Mrican Jenangan seluas 9 hektare untuk relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican.



