
Nasib para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Ponorogo bisa tersenyum lebar. Ini setelah pemerintah kabupaten (Pemkab) memastikan seluruh usulan formasi berjalan sesuai tahapan.
Sebanyak 1.818 PPPK paruh waktu yang sebelumnya diusulkan telah disetujui oleh BKN. Kepala Bidang P3DSI ASN BKPSDM, Ahmad Zamroni, menjelaskan adanya instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jawa Timur agar seluruh layanan pemerintahan tetap berjalan normal.
Setelah melalui proses panjang pendataan, verifikasi-validasi (verval), hingga sinkronisasi data, pemerintah daerah memastikan seluruh usulan formasi berjalan sesuai tahapan. Saat ini seluruhnya memasuki tahap pemberkasan dan tinggal melakukan penandatanganan sebelum penyerahan SK.
Zamroni memastikan jadwal pengangkatan tetap sesuai perencanaan. TMT ditargetkan rampung pada Desember, sehingga para PPPK paruh waktu sudah dapat mulai bekerja pada Januari 2026.
Nantinya, kebutuhan legal-formal dan penandatanganan SK akan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Ponorogo, sehingga tidak ada kekosongan kewenangan dalam proses pengangkatan. Terkait masa kerja, Zamroni memastikan bahwa kontrak PPPK paruh waktu berlangsung satu tahun. Sementara mengenai penempatan, tidak ada ketentuan relokasi setelah penetapan lokasi kerja.



