Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
  • Gudang Masjid Al Mujahidin Gupolo Babadan Dioobok-obok Maling, 2 Mixer Amblas
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • November
  • 10
  • Jual Senjata Api Ilegal, Pasutri Warga Plalangan Jenangan Diamankan Polisi
  • Jelajah

Jual Senjata Api Ilegal, Pasutri Warga Plalangan Jenangan Diamankan Polisi

Gema Surya FM Senin 10 November 2025 | 14:54 WIB
senpi

Kompol Ari Bayuaji Wakapolres Ponorogo, saat press release. (Foto/Yudi)

Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pasangan suami istri pemilik senjata api rakitan beserta amunisinya. Dua pelaku berinisial GY (45) dan MWW (41), keduanya merupakan warga Plalangan, Jenangan Ponorogo.

Kompol Ari Bayuaji Wakapolres Ponorogo, saat press release Senin 10 November 2025 di Mapolres Ponorogo mengatakan pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan senjata api. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW yang hendak menaiki bus di Terminal Seloaji.

Perempuan berusia 41 tahun itu, dari keterangannya, hendak menjual senjata api rakitan milik suami sirinya yang berinisial GY yang saat itu berada di Depok Jawa Barat, sehingga Tim Resmob kemudian bergerak cepat menuju ke sana untuk mengamankan.

Dari keterangan pelaku, lanjut Kompol Bayuaji, senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli seharga 35 juta dari seseorang warga Ngawi. Motif pelaku memiliki senjata api dan 13 amunisi itu hanya sekadar ingin memiliki saja. Namun, menurut Kompol Bayuaji, senjata api dan amunisi tersebut direncanakan akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

Sebagai informasi, kedua pelaku dikenai pasal kepemilikan senjata api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengancam pelaku dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Cek Mutu dan Harga Beras, Satgas Pangan Ponorogo Sidak Pasar dan Supermarket
Next: Mulai Menipis Stok Golongan O, PMI Ponorogo Ajak Warga Donor Darah

Related Stories

bobd
  • Jelajah

Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 15:34 WIB
ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB
WhatsApp Image 2026-01-21 at 12.41.44
  • Headline
  • Jelajah

Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 12:45 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.