
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo terus menjalin komunikasi dengan kementerian dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terkait permasalahan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga asal Ponorogo dan ditahan pihak Imigrasi Hongkong.
Dari kabar yang beredar di media sosial, PMI yang belum diketahui identitasnya itu diduga terlibat kasus pencucian uang dengan menjual empat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari kementerian terkait maupun dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Termasuk informasi mengenai nama dan alamat PMI tersebut.
“Sampai saat ini kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kementerian. Kami juga belum bisa memastikan apakah PMI tersebut bekerja di Hongkong melalui jalur legal atau ilegal,” jelasnya.
Suko menambahkan, informasi sementara yang diterima menunjukkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong untuk dilakukan pendampingan. Jika nantinya terbukti bahwa yang bersangkutan merupakan warga Ponorogo, Disnaker siap memberikan bantuan untuk proses kepulangan.



