
Terkait usulan lahan di Setono untuk SR ke pusat, statusnya hanya masuk kategori LSD, masih diberi kelonggaran dengan syarat dan aturan yang ada. (Foto./Dok. Gema Surya)
Lahan seluas 6 hektar yang diusulkan Pemkab Ponorogo di Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan, untuk mendukung pendirian Sekolah Rakyat (SR) ditolak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional.
Setelah dilakukan pengecekan lokasi, ternyata lahan tersebut masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Seperti diakui Sekda Agus Pramono, kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Jika statusnya hanya masuk kategori LSD, masih diberi kelonggaran dengan syarat dan aturan yang ada. Namun, apabila masuk LP2B, sudah tidak bisa dipertimbangkan lagi.
Meski demikian, pihaknya tidak boleh berhenti sampai di situ. Pasca tidak disetujuinya lahan di Setono Jenangan, Pemkab bergerak cepat dengan menyediakan lahan di selatan Sirkuit Ban Bunder, Jurang Gandul, Kelurahan Kadipaten, Babadan.
Lahan yang disiapkan untuk pembangunan SR tersebut seluas hampir 6 hektare dan direncanakan akan diusulkan.
Hal ini sesuai ketentuan dari kementerian terkait bahwa minimal diperlukan 5 hektar untuk pembangunan SR. Meski lahan yang disediakan itu juga masuk kategori LSD, namun tetap akan disesuaikan dengan persyaratan dan ketentuan yang ada. (yd/rl/ab)