Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Agustus
  • 19
  • Polisi Amankan Dua Pelaku Ilegal Logging, Angkut Kayu Jati Tanpa Dokumen Sah
  • Jelajah

Polisi Amankan Dua Pelaku Ilegal Logging, Angkut Kayu Jati Tanpa Dokumen Sah

Gema Surya FM Selasa 19 Agustus 2025 | 12:03 WIB
cas

Dua orang berinisial JP dan S diamankan polisi setelah kedapatan mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen sah. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Badegan, Jumat (8/8) sekitar pukul 00.15 WIB, saat melintas di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, Desa Badegan, menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol AD-8589-CV.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan bahwa dari dalam truk tersebut ditemukan sedikitnya 40 gelondong kayu jati berbagai ukuran. Kayu-kayu itu diduga kuat hasil tebangan dari lahan milik Perhutani.

“Kayu jati tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, tanpa seizin pihak berwenang. Modusnya, kayu ditebang lalu dimuat ke dalam truk pada malam hari. Namun upaya itu berhasil digagalkan tim kami yang tengah melakukan patroli rutin,” ungkap AKBP Andin.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol AD-8589-CV, 40 gelondong kayu jati berbagai ukuran, sejumlah dokumen, dan telepon genggam.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Ponorogo. Mereka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi keduanya yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Bupati Ponorogo Ajak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Saat Acara Resmi
Next: Retak – Retak Dibagian Tangan Patung Klono Sewandono Monumen Bantarangin Sumoroto,Karena Tersambar Petir

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.