
Dua orang berinisial JP dan S diamankan polisi setelah kedapatan mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen sah. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Badegan, Jumat (8/8) sekitar pukul 00.15 WIB, saat melintas di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, Desa Badegan, menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol AD-8589-CV.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan bahwa dari dalam truk tersebut ditemukan sedikitnya 40 gelondong kayu jati berbagai ukuran. Kayu-kayu itu diduga kuat hasil tebangan dari lahan milik Perhutani.
“Kayu jati tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, tanpa seizin pihak berwenang. Modusnya, kayu ditebang lalu dimuat ke dalam truk pada malam hari. Namun upaya itu berhasil digagalkan tim kami yang tengah melakukan patroli rutin,” ungkap AKBP Andin.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol AD-8589-CV, 40 gelondong kayu jati berbagai ukuran, sejumlah dokumen, dan telepon genggam.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Ponorogo. Mereka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi keduanya yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.