Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
  • 3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan
  • Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi
  • Usai Kasus Pembunuhan di Pomahan, Warga Resah Pelaku ODGJ Tak Bisa Diproses Hukum
  • Ribuan Bekali Anak Putus Sekolah dengan Keterampilan, Dindik Ponorogo Siapkan Program PKK
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Agustus
  • 19
  • Polisi Amankan Dua Pelaku Ilegal Logging, Angkut Kayu Jati Tanpa Dokumen Sah
  • Jelajah

Polisi Amankan Dua Pelaku Ilegal Logging, Angkut Kayu Jati Tanpa Dokumen Sah

Gema Surya FM Selasa 19 Agustus 2025 | 12:03 WIB
cas

Dua orang berinisial JP dan S diamankan polisi setelah kedapatan mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen sah. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Badegan, Jumat (8/8) sekitar pukul 00.15 WIB, saat melintas di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, Desa Badegan, menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol AD-8589-CV.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan bahwa dari dalam truk tersebut ditemukan sedikitnya 40 gelondong kayu jati berbagai ukuran. Kayu-kayu itu diduga kuat hasil tebangan dari lahan milik Perhutani.

“Kayu jati tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, tanpa seizin pihak berwenang. Modusnya, kayu ditebang lalu dimuat ke dalam truk pada malam hari. Namun upaya itu berhasil digagalkan tim kami yang tengah melakukan patroli rutin,” ungkap AKBP Andin.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol AD-8589-CV, 40 gelondong kayu jati berbagai ukuran, sejumlah dokumen, dan telepon genggam.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Ponorogo. Mereka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi keduanya yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Paguyuban Speedboat Telaga Ngebel Gelar Upacara Bendera di Atas Air
Next: Panen Perdana Pisang Cavendis di Bringinan Jambon, Banyak Buah Burik Diserang Lalat

Related Stories

fzs
  • Jelajah

3 Calon Dewas dan Direktur Perumda Sari Gunung Ikuti Wawancara Final, Bupati yang Putuskan

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:48 WIB
sd
  • Jelajah

Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:59 WIB
af
  • Jelajah

Overstay, Warga Malaysia RBH yang Tinggal di Wotan Pulung Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 12:06 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.