
Kementerian Lingkungan Hidup pastikan TPA Mrican sudah tidak layak digunakan. (Gema Surya/Yudi)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) Mrican Jenangan sudah tidak layak.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sugiri Sancoko, di mana KLH telah melakukan kajian terhadap TPA yang dibangun 32 tahun yang lalu.
Orang nomor satu di Pemkab Ponorogo itu menjelaskan, TPA Mrican sudah kelebihan kapasitas sejak satu dekade lalu. Dengan lahan seluas 1,4 hektare, memproduksi sampah mencapai 120 ton per hari.
Sementara kapasitas pengolahan RDF hanya 40 ton. Karenanya, langkah yang dilakukan daerah hanya relokasi. Adapun TPA baru direncanakan dibangun di lahan milik Perhutani seluas 9,3 hektare yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi lama.
Lahan tersebut akan disewa Pemkab selama 35 tahun. Menurut Kang Giri, KLH juga meninjau kesiapan lokasi pengganti, termasuk sistem pengelolaan limbah cair (lindi), sampah organik, dan jalur masuk kendaraan.
Masih kata Sugiri, semua akan direncanakan bersama KLH agar lebih modern dan ramah lingkungan.
Proyek relokasi itu disebut telah mencapai 90 persen, tinggal menyelesaikan sejumlah dokumen di tingkat kementerian. Targetnya, pembangunan fisik bisa dimulai akhir 2025. (yd/rl/ab)