
Ratusan penerima SK P3K Kabupaten Ponorogo berfoto bersama Wabup Lisdyarita di pendopo kabupaten. (Gema Surya/Yudi)
Sebanyak 378 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 di Ponorogo akhirnya mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan setelah sekian lama menunggu.
Penyerahan langsung diberikan oleh Lisdyarita, Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, di Pendopo Agung, Kamis 24 Juli 2025.
Lisdyarita, Wakil Bupati, berpesan kepada 378 PPPK tahap 1 tahun 2024 untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.
Pihaknya memastikan, 378 PPPK tahap 1 yang mendapat SK pengangkatan ini murni dari kerja keras mereka masing-masing.
“Tidak ada aksi titip-menitip ya, jadi murni,” kata Lisdyarita.
Selain itu, Bunda Lisdyarita juga mewanti-wanti agar para PPPK tidak mengajukan gugatan cerai seusai mendapat SK menjadi abdi negara. Hal itu menanggapi fenomena pengajuan cerai oleh PPPK di salah satu daerah di Jawa Timur.
Sementara itu, Ahmad Zamroni, Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, mengatakan, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) mereka sesuai formasinya masing-masing terhitung mulai 1 Agustus 2025.
Menurutnya, hak dan kewajiban nanti akan sama dengan PNS, namun yang membedakan adalah belum memperoleh pensiun.
“PPPK tahap 1 Ponorogo tahun 2024 yang tertua atas nama Tumirin, usianya 57 tahun,” kata Zamroni.
Yang bersangkutan kini bekerja sebagai pengadministrasi perkantoran di Kantor Kecamatan Sukorejo. Adapun batas usia pensiunnya (BUP) per 31 Januari 2026.
Seperti diketahui, PPPK tahap 1 tahun 2024 di Ponorogo yang mendapat SK pengangkatan berjumlah 378 orang. Terinci 356 formasi tenaga teknis, 17 tenaga pendidikan, dan lima orang tenaga kesehatan. (yd/rl/ab)



