
Polres Ponorogo akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan bagian dari operasi kepolisian terpusat yang bertujuan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Partono menyampaikan bahwa dalam operasi kali ini, pihaknya akan menindak sejumlah pelanggaran prioritas.
“Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama antara lain pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,” ujar Ipda Partono, Senin (14/7/2025).
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengendara dalam pengaruh alkohol, mereka yang melawan arus lalu lintas, serta pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Lebih lanjut, Ipda Partono menjelaskan bahwa penindakan dengan tilang hanya akan diberlakukan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Komposisi dalam Operasi Patuh ini terdiri dari 25 persen tindakan preemtif, 25 persen preventif, dan 50 persen penindakan hukum,” jelasnya.
Untuk penindakan hukum sendiri, terbagi menjadi dua jenis, yakni teguran dan penerbitan surat tilang. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, serta mampu menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.