
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo mengusulkan kenaikan anggaran bantuan politik (banpol) menjadi Rp 5 ribu per suara dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2025. Usulan ini muncul setelah lima tahun besaran banpol di Ponorogo tidak mengalami perubahan.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan bahwa usulan tersebut telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD beberapa waktu lalu.
“Sejak 2019, nominal bantuan politik di Ponorogo masih di angka Rp 3 ribu per suara sah. Ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan daerah-daerah tetangga,” ujar Dwi Agus, Jumat (20/6/2025).
Meski demikian, Dwi Agus menegaskan bahwa angka Rp 5 ribu masih bersifat usulan awal dan belum final. Besaran pastinya akan ditentukan dalam pembahasan lebih lanjut di PAK.
“Itu bukan angka final. Nanti akan dibahas lagi dalam rapat PAK. Bisa saja tetap di angka Rp 3 ribu seperti sebelumnya, tergantung kemampuan keuangan daerah,” jelas politisi yang akrab disapa Kang Whi tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa dana banpol digunakan untuk kepentingan pendidikan politik oleh partai politik, baik untuk kader maupun masyarakat luas.
“Banpol ini penting, karena digunakan untuk pelaksanaan pendidikan politik. Jadi memang perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 ini Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 miliar untuk bantuan politik. Dana tersebut mencukupi untuk 576.488 suara sah hasil Pemilu 2024, dengan besaran Rp 3 ribu per suara, sesuai Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa nilai banpol ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.