
Niat hati ingin melamar kekasihnya di Ponorogo, namun warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD (24) harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Pasalnya laki-laki 24 tahun itu, menyalahi izin tinggal kunjungan (ITK).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menyampaikan bahwa BD diamankan petugas pada 13 Juni 2025, atau sehari setelah kedatangannya di Ponorogo.
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan elektronik melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024. Masa izin tinggalnya berlaku hingga 21 September 2024, dan setelah itu tidak diperpanjang,” ujar Happy, Jumat (20/6/2025).
Meskipun awalnya BD diduga overstay, Happy menjelaskan bahwa pelanggaran overstay tersebut tidak termasuk tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga sanksinya adalah deportasi. Namun, kasus BD tak berhenti sampai di situ.
“Setelah kami dalami, ternyata ada bukti digital bahwa yang bersangkutan pernah bekerja sebagai model di Malang dan beberapa tempat lain. Ini sudah masuk ranah tindak pidana keimigrasian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Happy menyebut BD juga sempat mengajukan permohonan status pengungsi kepada UNHCR, yang under consideration letter-nya baru terbit pada 17 Desember 2024 dan berlaku hingga 4 Juni 2025. Namun, saat diamankan di Ponorogo, status itu sudah tidak berlaku.
“Dengan adanya pelanggaran izin tinggal dan bukti kegiatan yang tidak sesuai dengan visa kunjungan, BD akan dideportasi sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Happy.
Saat ini BD masih diamankan untuk proses administrasi lebih lanjut sebelum dilakukan deportasi ke negara asalnya.