Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 20
  • Kejari Ponorogo Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penyelewengan BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo
  • Headline
  • Jelajah

Kejari Ponorogo Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penyelewengan BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo

Gema Surya FM Jumat 20 Juni 2025 | 12:59 WIB
Jaksa

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo masih melengkapi berkas perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun anggaran 2019–2024. Kasus ini menyeret Kepala Sekolah berinisial SA sebagai tersangka, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, mengatakan bahwa berkas perkara saat ini masih dalam proses penyempurnaan oleh jaksa penyidik sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa peneliti.

“Berkas dari jaksa penyidik nantinya akan diteliti oleh jaksa peneliti. Jika masih ada kekurangan, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi,” jelas Herizal.

Ia juga menegaskan, pihaknya mendorong agar proses ini bisa dipercepat mengingat masa perpanjangan penahanan tersangka SA akan segera berakhir.

“Kami mendorong jaksa penyidik untuk bekerja cepat karena masa penahanan tersangka akan berakhir pada 26 Juni,” tegasnya.

Saat ditanya kemungkinan adanya penambahan masa penahanan, Herizal belum memberikan jawaban pasti. Ia hanya meminta publik bersabar menunggu perkembangan dari tim penyidik.

“Nanti kita lihat. Untuk saat ini, kita tunggu dulu proses dari jaksa penyidik,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, SA ditahan oleh Kejaksaan sejak 28 April 2025 selama 20 hari, dan kemudian masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari, dari 18 Mei hingga 26 Juni 2025. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo sambil menunggu pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Masih Sedikit, Peserta Program Nikah Gratis yang Diselenggarakan Kemenag
Next: Lamar Kekasihnya di Ponorogo, WNA Asal Suriah Dideportasi

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.