
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo masih melengkapi berkas perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun anggaran 2019–2024. Kasus ini menyeret Kepala Sekolah berinisial SA sebagai tersangka, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, mengatakan bahwa berkas perkara saat ini masih dalam proses penyempurnaan oleh jaksa penyidik sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa peneliti.
“Berkas dari jaksa penyidik nantinya akan diteliti oleh jaksa peneliti. Jika masih ada kekurangan, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi,” jelas Herizal.
Ia juga menegaskan, pihaknya mendorong agar proses ini bisa dipercepat mengingat masa perpanjangan penahanan tersangka SA akan segera berakhir.
“Kami mendorong jaksa penyidik untuk bekerja cepat karena masa penahanan tersangka akan berakhir pada 26 Juni,” tegasnya.
Saat ditanya kemungkinan adanya penambahan masa penahanan, Herizal belum memberikan jawaban pasti. Ia hanya meminta publik bersabar menunggu perkembangan dari tim penyidik.
“Nanti kita lihat. Untuk saat ini, kita tunggu dulu proses dari jaksa penyidik,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui, SA ditahan oleh Kejaksaan sejak 28 April 2025 selama 20 hari, dan kemudian masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari, dari 18 Mei hingga 26 Juni 2025. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo sambil menunggu pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.



