
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 17 Juni 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari dan didominasi oleh barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, mengungkapkan bahwa dari total 40 perkara yang ditangani sejak November 2024 hingga awal Juni 2025, sebanyak 22 di antaranya merupakan perkara narkoba.
“Barang bukti yang kami musnahkan paling banyak berasal dari perkara narkotika,” ujar Herizal.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain 3.315 butir pil dobel L, 803 butir pil trihexyphenidyl, 55 butir pil Y, serta 743 butir tablet putih. Selain itu, turut dimusnahkan pula 15,994 gram sabu dan 280,22 gram ganja.
Tidak hanya perkara narkoba, Kejari Ponorogo juga menangani 13 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), serta lima perkara tindak pidana keamanan dan ketertiban umum selama periode tersebut.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali,” jelas Herizal.