
Ratusan truk angkutan barang di Ponorogo tercatat melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading-ODOL. Jumlah itu terkuak setelah dilakukan tahapan sosialiasi dan pendataan oleh Satlantas Polres dimana ada sekitar 150 kendaraan ODOL.
Seperti disampaikan Ipda Partono, Kanit Kamsel Satlantas Polres, ratusan kendaraan ODOL itu kini pemiliknya dalam proses pembinaan dan sosialiasi agar dikembalikan sesuai dengan regulasi yang berlaku
“Saat ini ada sekitar 150 kendaraan yang teridentifikasi sebagai truk ODOL di Ponorogo. Kami sedang melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada para pemiliknya agar segera mengembalikan spesifikasi kendaraan sesuai aturan,” ujar Ipda Partono, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Jumat (14/6/2025).
Ia menjelaskan, masa sosialisasi akan berlangsung selama sebulan penuh.
“Masa sosialisasi berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2025. Selanjutnya, mulai 1 sampai 14 Juli kami akan lakukan peneguran, dan pada 15 sampai 28 Juli 2025 akan dilakukan penindakan,” tegasnya.
Truk barang yang tidak tergolong ODOL berdasarkan regulasi memiliki dimensi maksimal panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter. Truk juga diklasifikasikan berdasarkan ukuran dan kapasitasnya—seperti truk ringan, sedang, dan berat—dengan kapasitas muatan yang berbeda-beda.
Regulasi ini diterapkan guna memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan serta mencegah risiko akibat muatan berlebih. Ketidakpatuhan terhadap aturan ODOL selama ini kerap memicu berbagai insiden, mulai dari kecelakaan lalu lintas karena kendaraan terguling, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga pemborosan bahan bakar.