
Dari puluhan korban kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, salah satunya pemuda bernama Aji Bayu warga Kecamatan Jetis. Laki-laki 24 tahun itu awalnya menaruh curiga karena saldo rekeningnya tiba-tiba berkurang selama 3 bulan berturut-turut pada Desember 2024 hingga Februari 2025.
Awalnya ia mengira ada kesalahan sistem atau input data setelah dirinya melakukan setor tunai ke bank milik pemerintah tersebut.
“Saya kira cuma sistemnya yang eror. Tapi setelah saya minta cetakan rekening koran, ternyata ada autodebit yang tidak saya kenal,” ujar Aji saat ditemui, Rabu (11/6).
Dari rekening koran tersebut diketahui, saldo Aji terpotong sebesar Rp 960 ribu pada Desember, Rp 400 ribu pada Januari, dan kembali Rp 960 ribu di bulan Februari. Total kerugian yang ia alami mencapai Rp 2,3 juta.
“Padahal saya sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman. Saya langsung lapor ke BRI Cabang Ponorogo, dan untungnya uang saya akhirnya dikembalikan,” imbuhnya.
Belakangan, Aji baru mengetahui bahwa identitasnya diduga digunakan secara ilegal untuk pengajuan kredit oleh oknum mantan pegawai bank berinisial SPP. Ia pun berharap pihak kejaksaan bisa segera menuntaskan kasus ini agar tidak semakin banyak korban berjatuhan.
“Saya nggak pernah tahu kalau nama saya dipakai. Harapan saya, kasus ini benar-benar dituntaskan sampai tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka adalah SPP, mantan mantri bank BRI yang bertugas dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemuda berusia 32 tahun itu resmi ditahan setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan dalam dugaan manipulasi data kependudukan untuk pengajuan kredit fiktif.