Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Meningkat, Perolehan Hewan Qurban Idul Adha PDM Ponorogo Tahun Ini
  • Katijo Hanyut di Sungai Gedangan, Tim SAR Gabungan Lakukan Operasi Pencarian
  • Dukung Upaya Pemerintah Hentikan Polusi Plastik, PDA Ponorogo Konsisten Gunakan Daun Jati untuk Bungkus Daging Qurban
  • DLH Minta Panitia Hewan Qurban Tidak Gunakan Kantong Plastik untuk Bungkus Daging
  • Staf Dukcapil Geruduk Pringgitan Minta Perlindungan Terkait Dugaan Kredit Fiktif, Bupati Sugiri Minta Layanan ke Masyarakat Tetap Jalan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 5
  • BRI Ponorogo Angkat Bicara Imbas Kasus Kredit Fiktif yang Seret eks Mantri
  • Headline
  • Jelajah

BRI Ponorogo Angkat Bicara Imbas Kasus Kredit Fiktif yang Seret eks Mantri

Gema Surya FM Kamis 5 Juni 2025 | 11:27 WIB
Br1

Kasus dugaan kredit fiktif di Bank BRI Unit Pasar Pon yang menjerat seorang mantan mantri berinisial SPP terus bergulir. Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan dan menahan SPP sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Menanggapi kasus tersebut, Pimpinan Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap tersangka.

“Kami telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. BRI memiliki kebijakan zero tolerance terhadap tindakan fraud. Kebijakan ini berlaku tegas kepada seluruh karyawan tanpa pengecualian,” tegas Agus saat ditemui di kantornya, Rabu (5/6).

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa BRI akan bertanggung jawab terhadap masyarakat yang menjadi korban pencatutan identitas oleh tersangka, termasuk menanggung kerugian yang mungkin timbul.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau identitasnya dicatut oleh tersangka untuk segera melapor. Kami akan mendampingi dan menyelesaikan kasus ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Terkait proses hukum, Agus menegaskan bahwa BRI menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika terbukti terlibat.

“Jika ada unsur pimpinan di Unit Pasar Pon lainnya yang terbukti terlibat, kami siap memprosesnya secara hukum tanpa kompromi,” tandasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menahan SPP setelah penyidik melengkapi dua alat bukti dalam kasus tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan pelengkapan berkas persidangan.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: LPG 3 kg Sulit Didapat, UKM di Ponorogo Kelimpungan
Next: Ponorogo Dapat Tambahan 24.200 Tabung LPG 3 Kg

Related Stories

Sp
  • Jelajah

Meningkat, Perolehan Hewan Qurban Idul Adha PDM Ponorogo Tahun Ini

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 10:10 WIB
NN
  • Headline
  • Jelajah

Katijo Hanyut di Sungai Gedangan, Tim SAR Gabungan Lakukan Operasi Pencarian

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 09:35 WIB
Iw
  • Jelajah

Dukung Upaya Pemerintah Hentikan Polusi Plastik, PDA Ponorogo Konsisten Gunakan Daun Jati untuk Bungkus Daging Qurban

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 09:22 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.