
Kabar gembira datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Gaji ke-13 yang selama ini dinanti-nantikan dipastikan akan cair pada bulan Juni 2025.
Sumarno, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp48 miliar untuk pencairan gaji ke-13 ini. Para ASN akan menerima gaji ke-13 secara penuh tanpa potongan apa pun.
“Besaran gaji ke-13 ini setara dengan satu kali take home pay yang biasa diterima setiap bulan,” jelas Sumarno, Jumat (23/5/2025).
Ia merinci bahwa gaji ke-13 terdiri dari satu kali gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri dan anak, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Adapun ASN yang berhak menerima gaji ke-13 ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta tenaga kontrak yang berada di bawah naungan Pemkab Ponorogo.
Pemberian gaji ke-13 ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Sumarno menambahkan, pembayaran gaji ke-13 paling cepat akan dilakukan setelah gaji rutin bulan Juni diterima para ASN.
“Harapannya, gaji ke-13 ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menjadi tambahan semangat bagi para ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara,” pungkasnya.



