Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Skrining Kesehatan 191 Pekerja Warung dan THM di Ponorogo, 24 Orang Positif HIV
  • 2.055 CP3K Tahap 2, Akan Seleksi CAT di Wisma Haji Madiun, 14-15 Mei 2025
  • Hujan Angin di Jorsan Mlarak, Pohon Pete Milik LKSA Ar Rohmah Tumbang Timpa Atap Rumah
  • Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Karangpatihan Pulung, Korbannya Seorang Kepala Dusun
  • Puluhan Warung Kopi Remang-remang Pasar Janti Ngrupit Jenangan, Ditutup Satpol PP
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Mei
  • 13
  • Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Karangpatihan Pulung, Korbannya Seorang Kepala Dusun
  • Jelajah

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Karangpatihan Pulung, Korbannya Seorang Kepala Dusun

Gema Surya FM Selasa 13 Mei 2025 | 11:44 WIB
vz

Seorang pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, kini harus mendekam di sel tahanan Rutan Polres Ponorogo setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis sabit.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Ladi, Kepala Dusun Selodono, yang saat kejadian sedang berusaha melerai pertengkaran antara MD dan seorang warga bernama Sulastri. Namun bukannya mereda, pelaku justru menyerang korban.

“Pelaku memegang sebilah sabit dan menyampaikan agar korban tidak mencampuri urusannya. Ia kemudian menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajah korban,” ungkap AKP Rudy

Tak hanya menyerang Ladi, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh Sulastri beserta orang tuanya sambil mengacungkan sabit. Ancaman tersebut membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung. Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah sabit sepanjang 50 cm dan satu potong kaos merah milik korban.

Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Puluhan Warung Kopi Remang-remang Pasar Janti Ngrupit Jenangan, Ditutup Satpol PP
Next: Hujan Angin di Jorsan Mlarak, Pohon Pete Milik LKSA Ar Rohmah Tumbang Timpa Atap Rumah

Related Stories

xz
  • Jelajah

Skrining Kesehatan 191 Pekerja Warung dan THM di Ponorogo, 24 Orang Positif HIV

Gema Surya FM Selasa 13 Mei 2025 | 13:36 WIB
Gambar ilustrasi tes P3K
  • Jelajah

2.055 CP3K Tahap 2, Akan Seleksi CAT di Wisma Haji Madiun, 14-15 Mei 2025

Gema Surya FM Selasa 13 Mei 2025 | 13:02 WIB
z
  • Jelajah

Hujan Angin di Jorsan Mlarak, Pohon Pete Milik LKSA Ar Rohmah Tumbang Timpa Atap Rumah

Gema Surya FM Selasa 13 Mei 2025 | 12:05 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.