
Seorang pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, kini harus mendekam di sel tahanan Rutan Polres Ponorogo setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis sabit.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Ladi, Kepala Dusun Selodono, yang saat kejadian sedang berusaha melerai pertengkaran antara MD dan seorang warga bernama Sulastri. Namun bukannya mereda, pelaku justru menyerang korban.
“Pelaku memegang sebilah sabit dan menyampaikan agar korban tidak mencampuri urusannya. Ia kemudian menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajah korban,” ungkap AKP Rudy
Tak hanya menyerang Ladi, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh Sulastri beserta orang tuanya sambil mengacungkan sabit. Ancaman tersebut membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung. Pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah sabit sepanjang 50 cm dan satu potong kaos merah milik korban.
Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.