Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 30
  • Cabdindik Warning Seluruh SMA/SMK Atuhi Aturan Dana BOS
  • Headline
  • Jelajah

Cabdindik Warning Seluruh SMA/SMK Atuhi Aturan Dana BOS

Gema Surya FM Rabu 30 April 2025 | 10:44 WIB
Aaa

Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SLTA dan SMK untuk mematuhi petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Imbauan ini disampaikan menyusul kasus dugaan penyelewengan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo yang berujung pada penahanan kepala sekolah, SA, oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Plt Kepala Cabdindik Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno, mengaku prihatin atas perkara yang menimpa sekolah swasta tersebut dan berharap tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.
“Kami sangat prihatin. Kami mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai juknis. Jangan main-main dengan anggaran,” tegas Adi saat ditemui di kantornya, Selasa (30/4).

Adi juga memastikan bahwa proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMK PGRI 2 Ponorogo tetap berjalan normal meski kepala sekolahnya telah ditahan.
“Kami sudah menugaskan kasi dan pengawas untuk mengontrol kegiatan KBM agar tetap berjalan kondusif,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah di SMK PGRI 2, Adi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yayasan.
“Karena SMK PGRI 2 adalah sekolah swasta, penunjukan Plt kepala sekolah menjadi kewenangan yayasan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2019–2024. SA kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II-B Ponorogo guna kepentingan penyidikan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Mio VS Vega di Jalan Raya Siman, Dua Pengendara Motor Terluka
Next: Tak Hadir Saat CAT, Belasan CP3K Dipastikan Tak Lulus

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.