Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 29
  • Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Rugikan Negara 25 Milyar
  • Jelajah

Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Rugikan Negara 25 Milyar

Gema Surya FM Selasa 29 April 2025 | 10:26 WIB
FAE

Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2019–2024. Penetapan ini dilakukan setelah SA menjalani pemeriksaan selama tujuh jam pada Senin (8/4).

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan SA sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan hasil audit kerugian negara.

“Berdasarkan audit ahli, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp25 miliar,” ujar Agung

Selain menetapkan SA sebagai tersangka, penyidik Kejari Ponorogo juga melakukan penyitaan barang bukti tambahan berupa satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Dari keterangan SA, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembelian bus dan mobil.

“Hasil dari uang rasuah tersebut digunakan tersangka untuk membeli 11 unit bus, tiga mobil Toyota Avanza, dan satu unit Mitsubishi Pajero, yang saat ini juga sudah kami sita,” lanjut Agung.

Meski begitu, Agung mengaku belum bisa menjelaskan secara detail terkait modus operandi SA. Ia menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.

Untuk mencegah upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, SA langsung ditahan di Rutan Ponorogo. Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada November 2024 lalu, yang mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Dalam proses penyelidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk pihak internal sekolah, pejabat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Ponorogo-Magetan, pihak swasta, hingga Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Mulai Disingkirkan Sampah Aram Bambu yang Nyangkut di Pintu Air Dam Cokromenggalan
Next: Catin Diminta Bawa 10 Bibit Matoa Sebagai Syarat Nikah, Penjual Tanaman Mulai Siapkan Stok Banyak

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.