
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menetapkan empat tersangka dalam kasus penerbangan balon udara tanpa awak yang disertai petasan (mercon) di Desa Plancungan, Kecamatan Slahung. Tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara satu lainnya berinisial MHN (18).
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas berbahaya tersebut.
“Kami mendapat aduan dari warga terkait adanya pembuatan balon udara tanpa awak disertai mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan empat pelaku,” ujar AKBP Andin dalam konferensi pers, Rabu (24/4).
Menurut keterangan pelaku, balon udara dengan tinggi 20 hingga 30 meter itu rencananya diterbangkan saat Lebaran pada 3 April 2025 lalu. Bahkan, para pelaku mengaku telah dua kali menerbangkan balon serupa sebelum akhirnya diamankan saat hendak melakukan aksi ketiga.
“Mereka sudah dua kali menerbangkan balon udara tanpa awak disertai mercon berbagai ukuran. Saat akan yang ketiga, kami berhasil amankan,” tambahnya.
Untuk membiayai pembuatan balon udara tersebut, para pelaku melakukan penggalangan dana secara swadaya.
“Mereka mengumpulkan iuran hingga totalnya mencapai Rp1,2 juta,” jelas AKBP Andin.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.