Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 24
  • 4 Pelaku Penerbangan Balon Udara Desa Plancungan Slahung Diamankan Polisi
  • Headline
  • Jelajah

4 Pelaku Penerbangan Balon Udara Desa Plancungan Slahung Diamankan Polisi

Gema Surya FM Kamis 24 April 2025 | 06:35 WIB
rilis

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menetapkan empat tersangka dalam kasus penerbangan balon udara tanpa awak yang disertai petasan (mercon) di Desa Plancungan, Kecamatan Slahung. Tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara satu lainnya berinisial MHN (18).

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas berbahaya tersebut.

“Kami mendapat aduan dari warga terkait adanya pembuatan balon udara tanpa awak disertai mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan empat pelaku,” ujar AKBP Andin dalam konferensi pers, Rabu (24/4).

Menurut keterangan pelaku, balon udara dengan tinggi 20 hingga 30 meter itu rencananya diterbangkan saat Lebaran pada 3 April 2025 lalu. Bahkan, para pelaku mengaku telah dua kali menerbangkan balon serupa sebelum akhirnya diamankan saat hendak melakukan aksi ketiga.

“Mereka sudah dua kali menerbangkan balon udara tanpa awak disertai mercon berbagai ukuran. Saat akan yang ketiga, kami berhasil amankan,” tambahnya.

Untuk membiayai pembuatan balon udara tersebut, para pelaku melakukan penggalangan dana secara swadaya.

“Mereka mengumpulkan iuran hingga totalnya mencapai Rp1,2 juta,” jelas AKBP Andin.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pedagang Pasar Somoroto Diduga Kena Gendam, Uang 4 Juta Amblas
Next: Berkunjung ke Ponorogo, Wagub Jatim Emil, Ikut Panen Raya Padi di Persawahan Desa Purwosari Babadan

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.