Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Laris Manis Jasa Foto di Telaga Ngebel, Cukup Rp2.000 Abadikan Momen Indah
  • Banyak yang Putus Sekolah, 63 Penghuni Rutan Ponorogo Diberi Kesempatan Ikut Kejar Paket
  • Pengumpulan Koper Bagasi CJH Ponorogo 24 April 2026, Maksimal 32 Kg
  • Berkurang, Pasokan Minyakita ke Pedagang Pasar Legi Ponorogo
  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 24
  • 4 Pelaku Penerbangan Balon Udara Desa Plancungan Slahung Diamankan Polisi
  • Headline
  • Jelajah

4 Pelaku Penerbangan Balon Udara Desa Plancungan Slahung Diamankan Polisi

Gema Surya FM Kamis 24 April 2025 | 06:35 WIB
rilis

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menetapkan empat tersangka dalam kasus penerbangan balon udara tanpa awak yang disertai petasan (mercon) di Desa Plancungan, Kecamatan Slahung. Tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara satu lainnya berinisial MHN (18).

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas berbahaya tersebut.

“Kami mendapat aduan dari warga terkait adanya pembuatan balon udara tanpa awak disertai mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan empat pelaku,” ujar AKBP Andin dalam konferensi pers, Rabu (24/4).

Menurut keterangan pelaku, balon udara dengan tinggi 20 hingga 30 meter itu rencananya diterbangkan saat Lebaran pada 3 April 2025 lalu. Bahkan, para pelaku mengaku telah dua kali menerbangkan balon serupa sebelum akhirnya diamankan saat hendak melakukan aksi ketiga.

“Mereka sudah dua kali menerbangkan balon udara tanpa awak disertai mercon berbagai ukuran. Saat akan yang ketiga, kami berhasil amankan,” tambahnya.

Untuk membiayai pembuatan balon udara tersebut, para pelaku melakukan penggalangan dana secara swadaya.

“Mereka mengumpulkan iuran hingga totalnya mencapai Rp1,2 juta,” jelas AKBP Andin.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Dinkes Ponorogo Akan Gencar Lakukan Skrining, Lacak Penyebaran HIV/Aids
Next: Hati-hati, Info Loker Berseliweran di Medsos, Catut Nama Puskesmas Babadan Ponorogo

Related Stories

Marjuni, Kepala Kantor Kementrian Haji & Umrah Ponorogo Kabupaten Ponorogo, Marjuni, Kabupaten Ponorogo, dalam keterangannya di Pringgitan. Ia bilang jika maksimal barang yang dibawa CJH 32kg. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Podcast

Pengumpulan Koper Bagasi CJH Ponorogo 24 April 2026, Maksimal 32 Kg

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 08:25 WIB
fotografer
  • Jelajah

Laris Manis Jasa Foto di Telaga Ngebel, Cukup Rp2.000 Abadikan Momen Indah

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 08:53 WIB
Dinas Pendidikan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Rutan Kelas IIB Ponorogo tentang Program Pendidikan Kesetaraan. (Foto/Kiriman Yeni)
  • Jelajah

Banyak yang Putus Sekolah, 63 Penghuni Rutan Ponorogo Diberi Kesempatan Ikut Kejar Paket

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 08:35 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.