Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Menjelang Perayaan Grebeg Suro Tahun 2025 Panggung Utama Alun-alun Ponorogo Dicat Ulang
  • 3 Jamaah Haji Cadangan Asal Ponorogo Akhirnya Diberangkatkan ke Tanah Suci, Masuk Kloter 96 Embarkasi Juanda Surabaya
  • Kondisi 2 Korban Ledakan Mercon di RSUD Harjono, Semakin Membaik
  • Pepeling Pasang Barikade Ban di Dam Tambakkemangi untuk Kendalikan Sampah
  • Pasca Penggeledahan di Kantor Disdukcapil, Kejaksaan Amankan Dua Kontainer Berkas
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 21
  • Parkir Liar Pasar Malam Aloon-aloon Ponorogo, Ini Tanggapan Dishub
  • Headline
  • Jelajah

Parkir Liar Pasar Malam Aloon-aloon Ponorogo, Ini Tanggapan Dishub

Gema Surya FM Senin 21 April 2025 | 11:38 WIB
parkir budi

Suksesnya penyelenggaraan pasar malam di Alun-Alun Ponorogo tercoreng oleh keluhan pengunjung terkait praktik parkir liar. Sejumlah warga mengaku dimintai tarif parkir yang jauh di atas ketentuan, tanpa diberikan karcis resmi.

“Untuk motor diminta Rp5.000 dan mobil Rp10.000, padahal tidak ada karcis sama sekali,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, sesuai ketentuan tarif parkir insidental di tepi jalan umum, kendaraan roda dua hanya dikenakan tarif Rp3.000 dan roda empat Rp5.000.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Sarana Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Setyo Budiono, mengaku geram atas maraknya juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif semaunya.

“Kami sangat menyayangkan masih adanya jukir liar yang menarik tarif parkir secara ugal-ugalan. Padahal kami tidak pernah berhenti memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola parkir agar mematuhi aturan,” tegas Setyo saat dikonfirmasi, Senin (21/4).

Ia mengakui bahwa praktik serupa kerap terjadi setiap kali ada event besar di kawasan Alun-Alun.

“Hampir setiap event, selalu ada saja yang menarik tarif parkir di luar ketentuan Perda,” ujarnya.

Dishub Ponorogo kini membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian serupa. Setyo meminta warga untuk menyertakan foto juru parkir beserta lokasi kejadian sebagai bukti.

“Kalau jukir itu terdaftar di Dishub, pasti akan kami beri sanksi tegas, termasuk pencabutan keanggotaan. Kami juga siap bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat,” tandasnya.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Polres Ponorogo Pastikan Info Razia Kendaraan Telat Pajak 3 Tahun akan Dikandangkan Mulai 15 April, Hoax
Next: Menenggak Miras Oplosan, Pemuda Ngasinan Jetis Ponorogo Meninggal Dunia

Related Stories

cat
  • Jelajah

Menjelang Perayaan Grebeg Suro Tahun 2025 Panggung Utama Alun-alun Ponorogo Dicat Ulang

Gema Surya FM Sabtu 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
Hj
  • Jelajah

3 Jamaah Haji Cadangan Asal Ponorogo Akhirnya Diberangkatkan ke Tanah Suci, Masuk Kloter 96 Embarkasi Juanda Surabaya

Gema Surya FM Sabtu 31 Mei 2025 | 10:43 WIB
Kl
  • Headline
  • Jelajah

Kondisi 2 Korban Ledakan Mercon di RSUD Harjono, Semakin Membaik

Gema Surya FM Sabtu 31 Mei 2025 | 10:18 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.