Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 12
  • Menjual Motor Teman, Warga Kedungbanteng Sukorejo Diamankan Polsek Sukorejo
  • Headline
  • Jelajah

Menjual Motor Teman, Warga Kedungbanteng Sukorejo Diamankan Polsek Sukorejo

Gema Surya FM Sabtu 12 April 2025 | 10:20 WIB
sk

Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ, pelaku penggelapan sepeda motor milik temannya. Warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo tersebut ditangkap di wilayah Magetan setelah sempat menghilang beberapa hari.

Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, menjelaskan bahwa RJ kini telah ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku RJ kami tangkap di Magetan. Saat ini sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” terang Iptu Agus Tri, Sabtu (12/4/2025).

Kronologi kejadian bermula saat korban berinisial S, warga Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, bertemu dengan pelaku di Pasar Danyang.

“Saat itu korban dan pelaku ngopi bersama. Karena sudah berteman, korban meminjamkan sepeda motor Yamaha Fiz R miliknya untuk dibawa oleh pelaku,” lanjutnya.

Namun, setelah beberapa hari, motor tersebut tidak juga dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Sukorejo.

“Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Magetan. Motor milik korban ternyata sudah dijual ke orang lain seharga Rp4 juta,” jelasnya.

Iptu Agus Tri menambahkan, uang hasil penjualan motor digunakan oleh RJ untuk kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Perdakum Wacanakan Ada Zonasi, Tindak Lanjut Pembatasan Pendirian Retail Modern Berjejaring
Next: Harga Telur Ayam Merosot, Pasca Lebaran

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.