Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • April
  • 11
  • Batasi Usaha Retail Modern, Pemkab Ponorogo Keluarkan Aturan Moratorium Pemberian Izin Toko Retail Jejaring
  • Jelajah

Batasi Usaha Retail Modern, Pemkab Ponorogo Keluarkan Aturan Moratorium Pemberian Izin Toko Retail Jejaring

Gema Surya FM Jumat 11 April 2025 | 11:50 WIB
et

Keberadaan usaha retail modern mulai dibatasi. Pemkab Ponorogo mengeluarkan aturan moratorium penghentian pemberian izin kepada toko retail berjaringan. Kebijakan moratorium ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 18 Februari 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Ponorogo, Etik Mudarifah, mengatakan langkah ini diambil karena jumlah ritel modern di Ponorogo dinilai sudah lebih dari cukup.

“Saat ini jumlah ritel modern berjaringan di Ponorogo sudah mencapai 240 unit. Dari jumlah itu, 69 di antaranya merupakan jaringan nasional. Maka dari itu, kami merasa sudah waktunya untuk membatasi agar ekonomi kerakyatan bisa berkembang,” ujar Etik, Kamis (11/4/2025).

Etik menegaskan, keberadaan ritel modern memang memberikan kemudahan akses belanja bagi masyarakat. Namun, pihaknya ingin memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) agar mampu bersaing dan tumbuh bersama.

“Ritel modern yang sudah berdiri kami minta untuk berkolaborasi dengan UMKM lokal. Ini agar keberadaan mereka juga bisa membawa dampak positif bagi pelaku usaha kecil,” jelasnya.

Terkait masih adanya ritel modern yang baru saja dibuka, Etik menjelaskan bahwa izin operasionalnya sudah diterbitkan sebelum moratorium berlaku.

“Kalau ada yang baru buka setelah Perbup keluar, itu izinnya sudah diproses sebelum tanggal 18 Februari. Sejak aturan itu diterbitkan, semua izin baru sudah kami tangguhkan,” tegasnya.

Dengan moratorium ini, Pemkab Ponorogo berharap perekonomian berbasis masyarakat bisa semakin tumbuh dan tidak tergeser oleh dominasi pasar modern berjaringan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kades Temon Diduga Selewengkan Dana Desa, Ratusan Warga Demo di Kejaksaan Negeri Ponorogo
Next: Mulai Disingkirkan Sampah Aram Bambu yang Nyangkut di Pintu Air Dam Cokromenggalan

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.