
Kasus bocah yang ditembak tetangganya gegara mancing di kolam Madusari, Siman, tanpa izin, akhirnya berakhir secara kekeluargaan. Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, mengatakan, setelah proses damai, pihaknya juga akan melakukan Restorative Justice (RJ).
Keterangan para saksi dan terlapor mengakui tentang kejadian penembakan tersebut. Namun, pihak pelapor merasa keberatan jika perkara itu ditindaklanjuti sampai ke pengadilan. Akhirnya, pihaknya mempertemukan pihak pelapor dan terlapor, dan setelah bertemu, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Menurutnya, kesepakatan ini pun sudah dilakukan secara tertulis. Ke depan, pihaknya akan melakukan restorative justice (RJ) karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Lanjut AKP Rudi, terkait senapan angin kaliber 4,5, itu tidak memerlukan izin dari Perbakin ataupun pihak kepolisian. Pasalnya, senapan angin tersebut hanya digunakan untuk hiburan berburu oleh masyarakat. Meski tidak ada pengawasan khusus dari polisi terkait senapan angin ini, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan senapan angin.
Sebelumnya, SMT, warga Desa Madusari, Siman, Ponorogo, diamankan polisi usai menembak seorang bocah berinisial A hingga akhirnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Muslimat Ponorogo. SMT menembak bocah berusia 12 tahun itu karena mengaku kesal lantaran memancing di kolam ikan miliknya bersama teman-temannya tanpa izin. Padahal, SMT mengaku sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak memancing di kolam ikan lele miliknya. SMT menyebut ikan lele miliknya sering hilang. Padahal, lele tersebut dipeliharanya untuk dijual.