
Ancaman Kapolres Ponorogo untuk menindak tegas warga yang bermain petasan bukan sekadar gertak sambal. Buktinya, dua remaja berhasil diamankan saat menyalakan petasan di Jalan Baru Kemuning, Bendo, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo, pada Senin (3/3/2025).
Dua pelaku tersebut berinisial AD (18) dan IM (17), warga Ngrukem, Mlarak, Ponorogo. Kapolsek Sambit, AKP Baderi, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengamankan dua remaja yang kedapatan menyalakan petasan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh selongsong petasan siap ledak dan satu korek api berwarna hijau,” ujar AKP Baderi, Senin (3/3).
Tak hanya itu, petugas juga menggeledah rumah para pelaku dan menemukan beberapa kantong plastik berisi serbuk berwarna abu-abu yang diduga sebagai bahan peledak.
“Saat penggeledahan di rumah mereka, ditemukan sekitar satu kilogram serbuk yang diduga campuran bahan peledak,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua remaja tersebut mengaku membeli bahan peledak itu secara online tahun lalu.
“Kami mendapat laporan dari warga yang resah karena hampir setiap hari terdengar suara petasan di wilayah tersebut. Dari laporan itulah kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku,” jelas AKP Baderi.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan petasan, karena perbuatan tersebut bisa berujung sanksi hukum yang berat.
“Bagi siapa saja yang bermain petasan, bisa dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Selain membahayakan masyarakat sekitar, bermain petasan juga berisiko bagi pelaku sendiri.
“Jika meledak, nyawa bisa menjadi taruhannya. Apalagi, sudah banyak kasus pada Ramadan tahun lalu yang menyebabkan korban jiwa akibat ledakan petasan,” pungkasnya.