Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • 6
  • Polisi Sita 1 Kg Bubuk Mercon dan 7 Selongsong Petasan Siap Ledak, Dua Warga Ngrukem Mlarak Ditangkap
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Sita 1 Kg Bubuk Mercon dan 7 Selongsong Petasan Siap Ledak, Dua Warga Ngrukem Mlarak Ditangkap

Gema Surya FM Kamis 6 Maret 2025 | 11:30 WIB
Dor

Ancaman Kapolres Ponorogo untuk menindak tegas warga yang bermain petasan bukan sekadar gertak sambal. Buktinya, dua remaja berhasil diamankan saat menyalakan petasan di Jalan Baru Kemuning, Bendo, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo, pada Senin (3/3/2025).

Dua pelaku tersebut berinisial AD (18) dan IM (17), warga Ngrukem, Mlarak, Ponorogo. Kapolsek Sambit, AKP Baderi, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengamankan dua remaja yang kedapatan menyalakan petasan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh selongsong petasan siap ledak dan satu korek api berwarna hijau,” ujar AKP Baderi, Senin (3/3).

Tak hanya itu, petugas juga menggeledah rumah para pelaku dan menemukan beberapa kantong plastik berisi serbuk berwarna abu-abu yang diduga sebagai bahan peledak.

“Saat penggeledahan di rumah mereka, ditemukan sekitar satu kilogram serbuk yang diduga campuran bahan peledak,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua remaja tersebut mengaku membeli bahan peledak itu secara online tahun lalu.

“Kami mendapat laporan dari warga yang resah karena hampir setiap hari terdengar suara petasan di wilayah tersebut. Dari laporan itulah kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku,” jelas AKP Baderi.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan petasan, karena perbuatan tersebut bisa berujung sanksi hukum yang berat.

“Bagi siapa saja yang bermain petasan, bisa dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Selain membahayakan masyarakat sekitar, bermain petasan juga berisiko bagi pelaku sendiri.

“Jika meledak, nyawa bisa menjadi taruhannya. Apalagi, sudah banyak kasus pada Ramadan tahun lalu yang menyebabkan korban jiwa akibat ledakan petasan,” pungkasnya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Program Diskon Listrik Berakhir, Pembelian Token Sempat Naik 20%
Next: Berknalpot Brong, Dua Motor Diamankan di Jalan Raya Kapuran Glinggang Sampung

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.