Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Maret
  • 6
  • Polisi Sita 1 Kg Bubuk Mercon dan 7 Selongsong Petasan Siap Ledak, Dua Warga Ngrukem Mlarak Ditangkap
  • Headline
  • Jelajah

Polisi Sita 1 Kg Bubuk Mercon dan 7 Selongsong Petasan Siap Ledak, Dua Warga Ngrukem Mlarak Ditangkap

Gema Surya FM Kamis 6 Maret 2025 | 11:30 WIB
Dor

Ancaman Kapolres Ponorogo untuk menindak tegas warga yang bermain petasan bukan sekadar gertak sambal. Buktinya, dua remaja berhasil diamankan saat menyalakan petasan di Jalan Baru Kemuning, Bendo, Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo, pada Senin (3/3/2025).

Dua pelaku tersebut berinisial AD (18) dan IM (17), warga Ngrukem, Mlarak, Ponorogo. Kapolsek Sambit, AKP Baderi, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengamankan dua remaja yang kedapatan menyalakan petasan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh selongsong petasan siap ledak dan satu korek api berwarna hijau,” ujar AKP Baderi, Senin (3/3).

Tak hanya itu, petugas juga menggeledah rumah para pelaku dan menemukan beberapa kantong plastik berisi serbuk berwarna abu-abu yang diduga sebagai bahan peledak.

“Saat penggeledahan di rumah mereka, ditemukan sekitar satu kilogram serbuk yang diduga campuran bahan peledak,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua remaja tersebut mengaku membeli bahan peledak itu secara online tahun lalu.

“Kami mendapat laporan dari warga yang resah karena hampir setiap hari terdengar suara petasan di wilayah tersebut. Dari laporan itulah kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku,” jelas AKP Baderi.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan petasan, karena perbuatan tersebut bisa berujung sanksi hukum yang berat.

“Bagi siapa saja yang bermain petasan, bisa dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Selain membahayakan masyarakat sekitar, bermain petasan juga berisiko bagi pelaku sendiri.

“Jika meledak, nyawa bisa menjadi taruhannya. Apalagi, sudah banyak kasus pada Ramadan tahun lalu yang menyebabkan korban jiwa akibat ledakan petasan,” pungkasnya.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Lagi, Puluhan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Polres Ponorogo
Next: Persentase Angka Kemiskinan Ponorogo Ditarget Menjadi 8 Persen Lebih

Related Stories

nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.