Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg
  • Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini
  • Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban
  • Sapi Bantuan Presiden untuk Ponorogo Disalurkan ke Masjid Jami’ Tegalsari Jetis
  • Pangdam V Brawijaya Tinjau Persiapan Pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Pulung
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Februari
  • 20
  • Pejabat Eselon 2 Pemkab Ponorogo yang Terancam Nonjob Diduga Melanggar Netralitas ASN Selama Pilkada 2024
  • Jelajah

Pejabat Eselon 2 Pemkab Ponorogo yang Terancam Nonjob Diduga Melanggar Netralitas ASN Selama Pilkada 2024

Gema Surya FM Kamis 20 Februari 2025 | 10:32 WIB
pejabat eselon

Salah satu pejabat eselon 2 Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang terancam di-nonjob diduga kuat melanggar netralitas dan integritas ASN. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Herry Sutrisno, mengungkapkan hal tersebut sesuai hasil investigasi tim investigasi dan laporan. Surat Keputusan (SK) Bupati terkait status nonjob sudah diterbitkan sejak 14 Februari lalu.

Hal tersebut sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yakni Pasal 5 huruf N yang menyebutkan ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang merugikan dan/atau salah satu pasangan calon (paslon). Seluruh proses sebelum SK nonjob dikeluarkan telah dilakukan sesuai dengan prosedur, mulai teguran lisan, tertulis, hingga pemanggilan dan pemeriksaan. Bahkan, tim juga yang bersangkutan masih diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan banding terhadap keputusan tersebut.

Herry menegaskan, jika nantinya ada keputusan Bupati terkait penjatuhan hukuman disiplin, maka yang bersangkutan dibebastugaskan sebagai kepala dinas dan nantinya menjadi staf selama 12 bulan. Setelah 12 bulan, akan ada evaluasi lagi dan bisa jadi dipulihkan kembali sesuai prosedur dan aturan yang ada.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pimpinan Daerah Aisyiyah Ponorogo Siap Mendirikan Pusat Layanan Disablitas di Kota Reog
Next: Pulihkan Traumatis, Pemkab Ponorogo Lakukan Pendampingan Anak Janda Korban Pembunuhan Trenggalek

Related Stories

Enam sapi di bagikan Pemkab Ponorogo saat idul adha tahun ini (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Salurkan 6 Sapi Kurban di Idul Adha Tahun ini

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:34 WIB
Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg (foto: Istimewa)
  • Jelajah

Harga Sayur Naik Jelang Idul Adha, Cabai Rawit Tembus Rp71 Ribu per Kg

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:41 WIB
mushola di dukuh krajan desa Wonodadi Ngrayun dapat bantuan hewan kurban (foto: Hengki)
  • Headline
  • Jelajah

Sempat Viral Tidak Menyembelih Hewan Kurban, Akhirnya Mushola di Dukuh Krajan Desa Wonodadi Ngrayun Dapat Bantuan Hewan Kurban

Gema Surya FM Kamis 28 Mei 2026 | 11:20 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.