Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Aksi Bumil Curi Kosmetik di Toko Jalan Gajahmada Ponorogo, Viral di Medsos
  • Lagi , 7 Penjaga Warung Remang di Ponorogo Terdeteksi Kena HIV
  • Musypimda 1 ‘Asiyiyah Siap Bahas Isu Terkini dengan Tema Dinamisasi Perempuan Berkemajuan Mewujudkan Ponorogo Berkeadilan
  • SMPN 4 Ponorogo Buka International Class Program, Pendaftaran Gratis!
  • 24 Pekerja di Warung Pasar Janti Disasar Skrining Kesehatan Dinkes
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Februari
  • 19
  • Polres Ponorogo Catat 179 Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025
  • Jelajah

Polres Ponorogo Catat 179 Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025

Gema Surya FM Rabu 19 Februari 2025 | 11:45 WIB
operasi keselamatan

Sepekan digelar operasi keselamatan semeru 2025, Satlantas Polres Ponorogo mencatat ada 179 pelanggaran. Dari ratusan pelanggaran itu, didominasi kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran administrasi. Seperti disampaikan Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, mulai 10-17 Februari, operasi keselamatan sudah diwarnai ratusan pelanggaran.

Dari jumlah itu, 129 pelanggaran berkaitan dengan STNK, 12 pelanggar tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Kemudian, polisi juga melakukan penindakan terhadap 4 pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt, serta 34 pengendara roda dua karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak menggunakan helm SNI. Tak hanya itu, petugas juga menindak 19 pelanggar yang masih nekat menggunakan knalpot brong.

Lebih lanjut dijelaskan, selama kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini, kepolisian akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelajar. Mereka terus didorong agar tertib berlalu lintas.

Seperti diketahui, Operasi Keselamatan Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 10-23 Februari 2025. Di Ponorogo, sasaran prioritasnya adalah berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara tidak menggunakan helm SNI. Kemudian, pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt, menggunakan hp saat berkendara. Berikutnya, pengendara di bawah pengaruh alkohol, knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, menerobos lampu merah, serta melawan arus lalu lintas.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Satpol PP Amankan ODGJ di Jalan Baru Suromenggolo, Sering Ganggu Pengunjung Indomaret
Next: Waspada Penipuan Catut Nama Kodim, Mengaku Mitra Program MBG, Sudah Ada 5 Korban Melapor

Related Stories

CDFAE
  • Jelajah

Aksi Bumil Curi Kosmetik di Toko Jalan Gajahmada Ponorogo, Viral di Medsos

Gema Surya FM Jumat 9 Mei 2025 | 13:07 WIB
dfs
  • Jelajah

Lagi , 7 Penjaga Warung Remang di Ponorogo Terdeteksi Kena HIV

Gema Surya FM Jumat 9 Mei 2025 | 12:53 WIB
SRI HIDAYAH PDA
  • Jelajah

Musypimda 1 ‘Asiyiyah Siap Bahas Isu Terkini dengan Tema Dinamisasi Perempuan Berkemajuan Mewujudkan Ponorogo Berkeadilan

Gema Surya FM Jumat 9 Mei 2025 | 12:39 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.