Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Februari
  • 19
  • Polres Ponorogo Catat 179 Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025
  • Jelajah

Polres Ponorogo Catat 179 Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025

Gema Surya FM Rabu 19 Februari 2025 | 11:45 WIB
operasi keselamatan

Sepekan digelar operasi keselamatan semeru 2025, Satlantas Polres Ponorogo mencatat ada 179 pelanggaran. Dari ratusan pelanggaran itu, didominasi kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran administrasi. Seperti disampaikan Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, mulai 10-17 Februari, operasi keselamatan sudah diwarnai ratusan pelanggaran.

Dari jumlah itu, 129 pelanggaran berkaitan dengan STNK, 12 pelanggar tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Kemudian, polisi juga melakukan penindakan terhadap 4 pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt, serta 34 pengendara roda dua karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak menggunakan helm SNI. Tak hanya itu, petugas juga menindak 19 pelanggar yang masih nekat menggunakan knalpot brong.

Lebih lanjut dijelaskan, selama kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini, kepolisian akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelajar. Mereka terus didorong agar tertib berlalu lintas.

Seperti diketahui, Operasi Keselamatan Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 10-23 Februari 2025. Di Ponorogo, sasaran prioritasnya adalah berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara tidak menggunakan helm SNI. Kemudian, pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt, menggunakan hp saat berkendara. Berikutnya, pengendara di bawah pengaruh alkohol, knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, menerobos lampu merah, serta melawan arus lalu lintas.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Python Mangsa Tikus di Atap Dapur Rumah Warga Slahung, Berhasil Dievakuasi Satpol PP
Next: Polres Siap Tindak Tegas Warga yang Main Petasan dan Balon Udara

Related Stories

tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.