Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka Kepala Desa (kades) nonaktif Crabak berinisial DW beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. DW diduga menyalahgunakan anggaran dana Desa (DD) tahun 2019-2020 di Desa Crabak Kecamatan Slahung, penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan pada Rabu 5 Februari 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka DW yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo sejak 9 Desember lalu kini dipindahkan ke Rutan cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Menurut Agung, DW kembali menjalani masa tahanan selama 20 hari sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah tahap II ini, penahanan DW akan menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor.
DW dijebloskan ke sel tahanan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menganggarkan dana desa untuk proyek fiktif. Beberapa proyek yang diduga tidak terealisasi antara lain pemeliharaan jalan, pemeliharaan air bersih desa, pembangunan atau rehabilitasi taman bermain anak, serta pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain membuat perencanaan proyek fiktif, DW juga diduga memanipulasi nota pembelanjaan dan surat pertanggungjawaban (SPJ) pada 2019, Desa Crabak menerima dana Desa sebesar 783,6 juta rupiah, sedangkan pada 2020 jumlahnya mencapai 779,4 juta rupiah. Namun alih-alih digunakan untuk pembangunan, dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kini, kasus DW akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan DW mencapai 343 juta rupiah. Sedangkan atas tindakannya DW dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.