Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Februari
  • 5
  • KPU Ponorogo Tunggu Surat Dari MK Untuk Penetapan Paslon Terpilih Sugiri Lisdyarita
  • Jelajah

KPU Ponorogo Tunggu Surat Dari MK Untuk Penetapan Paslon Terpilih Sugiri Lisdyarita

Gema Surya FM Rabu 5 Februari 2025 | 13:59 WIB
gagauk

Gaguk Ika Prayitna ketua KPU Ponorogo. (Foto/Istimewa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI untuk menetapkan pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai calon terpilih dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU Ponorogo Gaguk Ika Prayitna menjelaskan bahwa sesuai aturan, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK. 

“Menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI, kalau di jadwal, maksimal 3 hari setelah keputusan MK, penetapan maksimal keputusan MK itu 3 hari setelahnya, itu dilakukan penetapan paslon terpilih, Jika putusan MK dibacakan pada 4 Februari 2025, maka penetapan paslon terpilih dapat dilakukan paling lambat pada 7 Februari 2025” kata gaguk saat dikonfirmasi Rabu (05/02)

Menurut Gaguk, kewenangan KPU hanya sampai proses penetapan paslon terpilih. Setelah itu, surat penetapan akan diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna proses pelantikan. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi kewenangan Kemendagri.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Ponorogo yang diajukan oleh pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa kemarin.

Dengan keputusan ini, hasil Pilkada Serentak 2024 di Ponorogo yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku. Pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita resmi menjadi peraih suara terbanyak, mengungguli pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Niat Bakar Ulat, Pertalite Justru Sambar Kaki dan Kios Warga Temon Sawoo
Next: Laka Tunggal di Karangan Badegan, Warga Karangjoho Meninggal Dunia

Related Stories

nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.