Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI untuk menetapkan pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai calon terpilih dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Ponorogo Gaguk Ika Prayitna menjelaskan bahwa sesuai aturan, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK.
“Menunggu surat resmi dari MK dan KPU RI, kalau di jadwal, maksimal 3 hari setelah keputusan MK, penetapan maksimal keputusan MK itu 3 hari setelahnya, itu dilakukan penetapan paslon terpilih, Jika putusan MK dibacakan pada 4 Februari 2025, maka penetapan paslon terpilih dapat dilakukan paling lambat pada 7 Februari 2025” kata gaguk saat dikonfirmasi Rabu (05/02)
Menurut Gaguk, kewenangan KPU hanya sampai proses penetapan paslon terpilih. Setelah itu, surat penetapan akan diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna proses pelantikan. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi kewenangan Kemendagri.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Ponorogo yang diajukan oleh pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa kemarin.
Dengan keputusan ini, hasil Pilkada Serentak 2024 di Ponorogo yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku. Pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita resmi menjadi peraih suara terbanyak, mengungguli pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.