Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo segera melakukan penertiban terhadap rumah kos yang marak bermunculan di Kota Reog. Langkah ini diambil karena banyak rumah kos yang terindikasi belum memiliki izin resmi.
Hendra Asmara Putra, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Ponorogo, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta seluruh kecamatan untuk melakukan pendataan terhadap rumah kos yang ada di wilayah masing-masing.
“Kami sudah meminta setiap kecamatan untuk mendata rumah kos yang beroperasi. Setelah pendataan selesai, kami akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pembinaan kepada para pemilik,” ujar Hendra, Rabu (30/1).
Ia menambahkan, jika dalam proses pembinaan pemilik rumah kos tetap tidak menaati aturan yang berlaku, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas.
“Jika setelah dibina masih tetap bandel dan tidak mematuhi aturan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain menertibkan izin operasional rumah kos, Satpol PP juga akan mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta memastikan bahwa fungsi rumah kos sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP), Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora), serta aparat penegak hukum (APH).
“Dengan koordinasi lintas OPD dan aparat penegak hukum, kami berharap penertiban ini berjalan efektif demi terciptanya ketertiban di Ponorogo,” pungkas Hendra.