maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, belum disikapi secara tegas oleh jajaran satlantas Polres Ponorogo. Meski sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020 di pasal 5 sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya.
Ipda Partono, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo, mengungkapkan pihaknya hanya bisa memberikan himbauan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya dimana berpotensi menyebabkan lakalantas.
Apalagi berdasarkan pantauannya, banyak pengendara yang tidak mengenakan safety riding seperti helm dan banyak dikendarai anak dibawah umur. Adapun alasan belum bisa dilakukan tindakan tilang karena belum ada payung hukumnya. Karenanya jika melihat ada pelanggaran,polisi hanya memberikan teguran.
Dijelaskan sepeda listrik berbeda dengan motor listrik dimana untuk motor listrik diperbolehkan digunakan di jalan raya. Motor listrik sudah memiliki aturan tersendiri ditambah juga sudah bisa diregistrasi di kantor Samsat.
sementara Sepeda listrik digunakan di kawasan tertentu seperti di pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, dan perkantoran.