Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Yupiland Jelajah Negeri Hadir di Ponorogo, Ajak Anak-Anak Bermain Edukatif
  • KUA Sawoo Ikut Bantu Pengurusan Sertifikat Halal Produk UMKM
  • PDM Gelar Senam Massal di Arena CFD Jalan Hos Cokroaminoto, Siapkan 1.000 Porsi Sarapan Gratis
  • Motor Pelajar Sidoharjo Pulung Tabrakan dengan Truk Tangki BBM di Jalan Halim Perdana Kusuma, Dilarikan ke Rumah Sakit
  • Dam Mireng Ambrol, Ancam Akses Jembatan Penghubung Gombang–Duri Slahung
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Desember
  • 12
  • Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Tak Bisa Ditilang, Polisi Hanya Bisa Tegur
  • Jelajah

Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Tak Bisa Ditilang, Polisi Hanya Bisa Tegur

Gema Surya FM Kamis 12 Desember 2024 | 14:13 WIB
sepedah listrik
maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, belum disikapi secara tegas oleh jajaran satlantas Polres Ponorogo. (Foto/Yudi)

maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, belum disikapi secara tegas oleh jajaran satlantas Polres Ponorogo. Meski sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020 di pasal 5 sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya.

Ipda Partono, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo, mengungkapkan pihaknya hanya bisa memberikan himbauan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya dimana berpotensi menyebabkan lakalantas.

Apalagi berdasarkan pantauannya, banyak pengendara yang tidak mengenakan safety riding seperti helm dan banyak dikendarai anak dibawah umur. Adapun alasan belum bisa dilakukan tindakan tilang karena belum ada payung hukumnya. Karenanya jika melihat ada pelanggaran,polisi hanya memberikan teguran.

Dijelaskan sepeda listrik berbeda dengan motor listrik dimana untuk motor listrik diperbolehkan digunakan di jalan raya. Motor listrik sudah memiliki aturan tersendiri ditambah juga sudah bisa diregistrasi di kantor Samsat.

sementara Sepeda listrik digunakan di kawasan tertentu seperti di pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, dan perkantoran.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Fasum Taman Klono Sewandono Rusak, DLH Siap Usulkan Peremajaan Tahun Depan
Next: TPID Kabupaten Ponorogo Sidak ke Pasar Tradisional Dan Modern, Anggap Kenaikan Harga Masih Wajar

Related Stories

yupi2
  • Jelajah

Yupiland Jelajah Negeri Hadir di Ponorogo, Ajak Anak-Anak Bermain Edukatif

Gema Surya FM Kamis 13 November 2025 | 13:27 WIB
meki1
  • Jelajah

KUA Sawoo Ikut Bantu Pengurusan Sertifikat Halal Produk UMKM

Gema Surya FM Kamis 13 November 2025 | 12:06 WIB
senam2
  • Jelajah

PDM Gelar Senam Massal di Arena CFD Jalan Hos Cokroaminoto, Siapkan 1.000 Porsi Sarapan Gratis

Gema Surya FM Kamis 13 November 2025 | 11:23 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.