Terungkap, maling motor milik Minto seorang juru parkir (Jukir) warga Desa Grogol, Sawoo, yang hilang saat diparkir di area pasar malam eks Pasar Lanang pada 23 Oktober 2024 lalu. Pelakunya ternyata masih anak-anak dibawah 15 tahun warga Bandung, Jawa Barat.
Saat ini, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu sudah ditahan di Polres Ponorogo. Adapun penangkapan ABH itu, menurut AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, setelah ditahan di Polsek Maospati. Ada warga yang curiga ketika motor curian yang dibawa pelaku kehabisan bensin di SPBU setempat.
Dijelaskan kronologis peristiwa itu berawal dari pelaku ikut ‘nebeng’ tumpangan truk dari Bandung ke arah Jawa Timur. Karena sang sopir truk iba, ABH tersebut diberi uang Rp250.000. Setiba di Alun-Alun Ponorogo pelaku melihat ada pasar malam di eks Pasar Lanang Jl. Urip Sumoharjo.
Di kawasan pasar malam itu, pelaku mengetahui ada satu unit sepeda motor yang terparkir di samping pos polisi dengan posisi tidak dikunci stang sehingga muncul niatan untuk mengambil. Setelah itu membawa kabur ke arah Madiun.
Lebih lanjut dikatakan, di hadapan petugas Polsek Maospati pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku baru pertama kali mencuri. Kemudian petugas Polsek Maospati berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu atas perbuatannya, ABH itu dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.