Dinas sosial P3A Pemkab Ponorogo akan kembali mengirimkan AL, anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) ke panti rehabilitasi Antasena Jawa Tengah. AL, bocah berusia 13 tahun warga Tonatan tersebut, diduga telah melakukan aksi pencurian di 11 TKP di Ponorogo.
Jumat, (29/11/24) berhasil tertangkap warga setelah aksinya di kafe Canda Tawa dan toko besi di jalan Budi Utomo Ronowijayan Siman terekam CCTV. Warga yang mengetahui wajah pelaku langsung melakukan penyanggongan saat bocil tersebut wira wira di kawasan jalan Budi Utomo untuk mencari sasaran lagi.
Supriyadi, kepala dinas sosial P3A mengatakan pihaknya mendapat limpahan ABH tersebut setelah dibawa ke Polsek Siman. Pasalnya ketika akan diproses secara hukum, nilai kerugian dari barang yang dicuri tidak terlalu besar sementara pelaku masih dibawah umur. Hanya saja kasusnya tidak bisa dibiarkan begitu saja lantaran anak tersebut sudah berkali kali melakukan aksi kriminalitas.
Yang menjadi masalah, ketika dikirim ke panti rehabilitasi antasena, anak tersebut selalu kabur bahkan sudah ke 3 kalinya. Pihaknya masih berupaya menjalin komunikasi lagi dengan panti rehabilitasi antasena apakah masih bersedia menerima kembali ABH tersebut. Sementara menghubungi kedua orang tua pelaku, hingga saat ini belum berhasil.
Ayah ibu anak tersebut, tidak diketahui keberadaanya mengingat sudah dua tahun terakhir hidup bersama kakak laki lakinya setelah sang nenek meninggal dunia. Mungkin karena terdesak ekonomi akhirnya nekat melakukan pencurian.
Nantinya jika panti rehabilitasi anak antasena menolak, pihaknya akan berkoordinasi dengan LKSA di Ponorogo agar bersedia mengasuh anak tersebut. Saat ini tengah dilakukan assisment di rumah singgah dinas sosial P3A.