Anak dibawah umur berinisial MHS warga desa Ngabar yang tertangkap basah mencuri uang kotak amal di Masjid Nur hidayah Madusari Siman, (5/11/24) lalu harus menjalani rehabilitasi di Dinas sosial P3A.
Bocah berusia 12 tahun itu diindikasikan mengalami masalah sosial sehingga harus mendapatkan pendampingan dan kajian psikologis. Supriyadi, kepala dinsos P3A, mengatakan, setelah ditelusuri MHS pernah ditahan di dinsos dengan kasus berbeda.
Pihaknya melakukan pengkajian psikolog yang lebih mendalam terhadap anak tersebut mulai dari keluarga hingga melibatkan pihak sekolah. Hasilnya memang bermasalah di sekolah, padahal di rumah anak tersebut menunjukkan sisi positif.
Nantinya ada 2 opsi yang dipilih untuk penanganan lebih lanjutnya yakni akan dikirim ke Balai anak antasena untuk menjalani rehabilitas atau dikembalikan pada keluarga dengan pendampingan pihak dinas sosial.
Penentuannya lanjut Supriyadi, akan menunggu hasil dari tim pengkaji yang terdiri dari psikolog dan pekerja sosial.