Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Lakalantas di Jalan Raya Ponorogo Madiun, Pengendara Scoopy Hindari Muatan Gabah yang Terjatuh dari Truk
  • Tahun Ini, akan Ada 6 Jabatan Kepala Dinas yang Kosong Karena Pensiun
  • Tutupi Biaya Operasional yang Membengkak, TPS3R Kelurahan Surodikraman Mulai Ternak Maggot
  • Triwulan Pertama, Damkar Ponorogo Tangani 14 Kebakaran dan 173 Evakuasi Sarang Tawon
  • Laris Manis Jasa Foto di Telaga Ngebel, Cukup Rp2.000 Abadikan Momen Indah
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • November
  • 1
  • Kejaksaan Hingga Jumat Pagi Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan 4 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Sawoo
  • Jelajah

Kejaksaan Hingga Jumat Pagi Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan 4 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Sawoo

Gema Surya FM Jumat 1 November 2024 | 13:45 WIB
agung
Agung Riyadi, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo. (Foto : Yudi)

Kejaksaan Negeri Ponorogo hingga Jumat (1/11/24), belum menerima surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) segel tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo.

Seperti disampaikan Agung Riyadi Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, pihaknya belum menerima surat pengajuan permohonan penangguhan untuk tersangka DJS, MU, FSA dan DMR.

Nantinya jika benar ada surat pengajuan penangguhan penahanan maka pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Agung pun mengakui selama ini 4 tersangka sangat kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga kemarin lalu dilakukan penahanan.

Sebelumnya kuasa hukum tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) segel tanah PTSL di Desa Sawoo mengajukan penangguhan penahanan keempat tersangka yang saat ini mendekam di rutan kelas 2B Ponorogo.

Arif Maftuchin, SH, kuasa hukum para tersangka mengungkapkan dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dimana semua prosedur hukum akan dipatuhi dan ikuti.

Namun pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya sangat kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga dilakukan penahanan kemarin. Sekedar informasi 4 tersangka yang berinisal DJS, MU, FSA dan DMR dilakukan penahanan dalam rutan kelas 2B untuk 20 hari kedepan.

Satu tersangka yang berinisial PWD menjadi tahanan kota. Pasalnya menjalani perawatan rutin dokter seminggu 2 kali. Sehingga total ada 8 tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan 2 pelaku sudah diputus hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Dengan putusan 2,5 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Mobil Pick Up Terperosok ke Dalam Got, Satu Penumpang Meninggal Dunia
Next: Peringati Hari Santri, Latihan Bersama (Latber) Drag Bike dan Road Race Juga Berikan Santunan Yang Membutuhkan

Related Stories

Gabah11
  • Headline
  • Jelajah

Lakalantas di Jalan Raya Ponorogo Madiun, Pengendara Scoopy Hindari Muatan Gabah yang Terjatuh dari Truk

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 11:03 WIB
Imam
  • Jelajah

Tahun Ini, akan Ada 6 Jabatan Kepala Dinas yang Kosong Karena Pensiun

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 10:55 WIB
Maggot
  • Jelajah

Tutupi Biaya Operasional yang Membengkak, TPS3R Kelurahan Surodikraman Mulai Ternak Maggot

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 10:53 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.