Kejaksaan Hingga Jumat Pagi Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan 4 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Sawoo
Kejaksaan Negeri Ponorogo hingga Jumat (1/11/24), belum menerima surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) segel tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo.
Seperti disampaikan Agung Riyadi Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, pihaknya belum menerima surat pengajuan permohonan penangguhan untuk tersangka DJS, MU, FSA dan DMR.
Nantinya jika benar ada surat pengajuan penangguhan penahanan maka pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Agung pun mengakui selama ini 4 tersangka sangat kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga kemarin lalu dilakukan penahanan.
Sebelumnya kuasa hukum tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) segel tanah PTSL di Desa Sawoo mengajukan penangguhan penahanan keempat tersangka yang saat ini mendekam di rutan kelas 2B Ponorogo.
Arif Maftuchin, SH, kuasa hukum para tersangka mengungkapkan dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dimana semua prosedur hukum akan dipatuhi dan ikuti.
Namun pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya sangat kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga dilakukan penahanan kemarin. Sekedar informasi 4 tersangka yang berinisal DJS, MU, FSA dan DMR dilakukan penahanan dalam rutan kelas 2B untuk 20 hari kedepan.
Satu tersangka yang berinisial PWD menjadi tahanan kota. Pasalnya menjalani perawatan rutin dokter seminggu 2 kali. Sehingga total ada 8 tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan 2 pelaku sudah diputus hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Dengan putusan 2,5 tahun penjara.