Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • November
  • 1
  • Kejaksaan Hingga Jumat Pagi Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan 4 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Sawoo
  • Jelajah

Kejaksaan Hingga Jumat Pagi Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan 4 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Sawoo

Gema Surya FM Jumat 1 November 2024 | 13:45 WIB
agung
Agung Riyadi, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo. (Foto : Yudi)

Kejaksaan Negeri Ponorogo hingga Jumat (1/11/24), belum menerima surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) segel tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo.

Seperti disampaikan Agung Riyadi Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, pihaknya belum menerima surat pengajuan permohonan penangguhan untuk tersangka DJS, MU, FSA dan DMR.

Nantinya jika benar ada surat pengajuan penangguhan penahanan maka pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Agung pun mengakui selama ini 4 tersangka sangat kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga kemarin lalu dilakukan penahanan.

Sebelumnya kuasa hukum tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) segel tanah PTSL di Desa Sawoo mengajukan penangguhan penahanan keempat tersangka yang saat ini mendekam di rutan kelas 2B Ponorogo.

Arif Maftuchin, SH, kuasa hukum para tersangka mengungkapkan dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dimana semua prosedur hukum akan dipatuhi dan ikuti.

Namun pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya sangat kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga dilakukan penahanan kemarin. Sekedar informasi 4 tersangka yang berinisal DJS, MU, FSA dan DMR dilakukan penahanan dalam rutan kelas 2B untuk 20 hari kedepan.

Satu tersangka yang berinisial PWD menjadi tahanan kota. Pasalnya menjalani perawatan rutin dokter seminggu 2 kali. Sehingga total ada 8 tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan 2 pelaku sudah diputus hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Dengan putusan 2,5 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Bawaslu Ponorogo Warning ASN, TNI-Polri Tingkatkan Netralitas dan Hati-Hati Gunakan Medsos
Next: Hujan Deras Disertai Angin Pohon Tumbang Disejumlah Titik

Related Stories

BP
  • Jelajah

BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD

Gema Surya FM Kamis 22 Januari 2026 | 07:25 WIB
bobd
  • Jelajah

Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 15:34 WIB
ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.