Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • November
  • 1
  • Kejaksaan Hingga Jumat Pagi Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan 4 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Sawoo
  • Jelajah

Kejaksaan Hingga Jumat Pagi Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan 4 Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Sawoo

Gema Surya FM Jumat 1 November 2024 | 13:45 WIB
agung
Agung Riyadi, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo. (Foto : Yudi)

Kejaksaan Negeri Ponorogo hingga Jumat (1/11/24), belum menerima surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) segel tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo.

Seperti disampaikan Agung Riyadi Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, pihaknya belum menerima surat pengajuan permohonan penangguhan untuk tersangka DJS, MU, FSA dan DMR.

Nantinya jika benar ada surat pengajuan penangguhan penahanan maka pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu. Agung pun mengakui selama ini 4 tersangka sangat kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga kemarin lalu dilakukan penahanan.

Sebelumnya kuasa hukum tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) segel tanah PTSL di Desa Sawoo mengajukan penangguhan penahanan keempat tersangka yang saat ini mendekam di rutan kelas 2B Ponorogo.

Arif Maftuchin, SH, kuasa hukum para tersangka mengungkapkan dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dimana semua prosedur hukum akan dipatuhi dan ikuti.

Namun pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya sangat kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga dilakukan penahanan kemarin. Sekedar informasi 4 tersangka yang berinisal DJS, MU, FSA dan DMR dilakukan penahanan dalam rutan kelas 2B untuk 20 hari kedepan.

Satu tersangka yang berinisial PWD menjadi tahanan kota. Pasalnya menjalani perawatan rutin dokter seminggu 2 kali. Sehingga total ada 8 tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan 2 pelaku sudah diputus hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Dengan putusan 2,5 tahun penjara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Bawaslu Ponorogo Warning ASN, TNI-Polri Tingkatkan Netralitas dan Hati-Hati Gunakan Medsos
Next: Hujan Deras Disertai Angin Pohon Tumbang Disejumlah Titik

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.