Jelajah

Dinilai Telah Kooperatif, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Desa Sawoo Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) segel tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo mengajukan penangguhan penahanan keempat tersangka. 4 tersangka berinisial DJS, MU, FSA, DMR tersebut saat ini mendekam di rutan kelas 2B Ponorogo.

Arif Maftuchin, SH, kuasa hukum para tersangka mengungkapkan dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dimana semua prosedur hukum akan dipatuhi dan ikuti. Namun pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya sangat kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga dilakukan penahanan kemarin.

Dirinya menjamin kliennya tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti apabila pengajuan penahanan kota diluluskan. Pengajuan penangguhan ini diharapkan bisa memberikan ruang bagi keempat perangkat desa untuk menjalani proses hukum dari luar tahanan.

Sekedar informasi 4 tersangka yang dilakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan kelas 2B Ponorogo berinisial DJS, MU, FSA, DMR sejak kemarin. Satu tersangka yang berinisial PWD menjadi tahanan kota karena menjalani perawatan rutin dokter seminggu 2 kali.