Jelajah

9 Formasi Dokter Spesialis Rekrutmen CPNS di Pemkab Ponorogo Tak Ada Pelamar

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Ponorogo 2024 menghadapi tantangan serius, terutama pada formasi dokter spesialis yang sepi peminat. Dari 12 formasi yang dibuka, hanya 3 formasi yang mendapat pelamar, sementara beberapa lainnya bahkan nihil pendaftar.

Menurut data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahmad Zamroni, Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi ASN, menjelaskan bahwa 9 formasi dokter spesialis yang tidak ada peminatnya berada di RSUD dr. Harjono Ponorogo dan RSUD Bantarangin. Dari 5 formasi yang dibuka di RSUD dr. Harjono, hanya 3 yang terisi, sementara 2 formasi kosong. Tiga formasi yang terisi adalah dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dokter spesialis Telinga Hidung Tenggorokan (THT), dan dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif.

Sementara itu, 2 formasi dokter spesialis yang kosong di RSUD dr. Harjono adalah dokter spesialis bedah toraks kardiovaskular dan dokter spesialis patologi anatomi. Di RSUD Bantarangin, dari 7 formasi yang dibuka, tidak ada pelamar sama sekali. Formasi yang kosong diantaranya adalah dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dokter spesialis radiologi, dokter spesialis patologi klinik, dokter spesialis anak, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis bedah umum, dan dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif.

Zamroni mengungkapkan bahwa kekosongan formasi dokter spesialis bukanlah hal baru. “Setiap rekrutmen CPNS Pemkab Ponorogo, formasi dokter spesialis sering kali nihil peminat atau hanya sedikit,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa batas usia untuk formasi CPNS lainnya adalah 35 tahun, sementara untuk dokter spesialis mencapai 40 tahun, namun tetap saja minim peminat.

“Pihaknya akan melakukan evaluasi berkelanjutan terkait masalah ini,” tambah Zamroni. Seperti diketahui, Pemkab Ponorogo telah mengumumkan rekrutmen CPNS 2024 dengan total 323 formasi yang dibutuhkan, terdiri dari 159 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes) dan 164 formasi untuk tenaga teknis.