Sugiri Lisdyarita Ajukan Izin Cuti Jelang Masa Kampanye Pilkada, Sekda: Sudah Diproses
Proses pengajuan izin cuti di luar tanggungan negara (CLTN) bagi pasangan calon incumbent Sugiri Sancoko dan Lisdyarita, yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ponorogo, mulai memasuki tahap pemrosesan. Pasangan tersebut diwajibkan cuti selama masa kampanye, terhitung sejak 25 September hingga 23 November mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, mengungkapkan bahwa surat pengajuan izin cuti tersebut saat ini sedang diproses di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Ponorogo.
“Sudah kita proses, untuk cutinya pak giri kita proses melalui bagian tata pemerintahan” Ungkap Agus saat ditemui Jum’at (13/09)
Selama masa cuti, posisi Bupati akan diisi oleh seorang pejabat sementara (PJS) dimana penunjukannya menjadi kewenangan mutlak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Ini berbeda dengan pengangkatan Pejabat (PJ) bupati, yang kewenangannya didasarkan pada usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Yang memproses ya provinsi, jadi ketentuannya itu pejabat sementara itu kalau sesuai ketentuan ditunjuk dari pejabat provinsi, saya tidak tahu nanti kebijakanya provinsi akan seperti apa” tambahnya.
Dipastikan bahwa Pjs yang akan ditunjuk berasal dari kalangan pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Namun, posisi wakil bupati (wabup) selama masa cuti akan dibiarkan kosong tanpa pengisi. Setelah masa cuti selesai, bupati dan wakil bupati akan kembali menjabat hingga masa kepemimpinan mereka selesai pada periode yang sedang berjalan.
Sekedar informasi berdasarkan UU 6 tahun 2020 tentang Pilkada, Bupati dan wakil Bupati yang mencalonkan kembali pada Daerah yang sama, wajib menjalani CLTN selama masa kampanye. Selain cuti, mereka dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan yang diberikan, mulai kendaraan, rumah dinas, hingga asisten dan fasilitas Negara lainnya.